Sukodono - Angka pernikahan dini di Kabupaten Lumajang masih terbilang cukup tinggi. Data di Pengadilan Agama Lumajang, hingga bulan Nopember tercatat ada 218 pengajuan dispensasi kawin.
"Hingga bulan Nopember ini ada 218 pengajuan dispensasi kawin," ujar Drs. H. Komsun SH,. M.H.E.S, Humas PA Lumajang, Jum'at (15/11/2019).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Alasan yang mendominasi pengajuan dispensasi kawin karena kedua calon sudah sering jalan bareng atau dalam bahasa Maduranya disebut "atong rontong". Sehingga pihak orang tua khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan menimbulkan aib keluarga.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Alasannya atong rontong (selalu bersama), sehingga pihak orang tua mengajukan dipensasi kawin," jelas Komsun.
Penerapan batas minimal usia kawin 19 tahun sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membuat pengajuan dispensasi semakin banyak. Pada bulan Oktober ada 15 pengajuan dispensasi, namun hingga tanggal 15 Nopember sudah ada 46 pengajuan dispesasi.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Batas minimal usia menikah sekarang 19 tahun mas. Sehingga semakin banyak pengajuan dispensasi kawin yang masuk ke PA Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi