Pengajuan Dispensasi Kawin

Todus Atong Rontong Lumajang Tinggi Angka Nikah Dini

lumajangsatu.com
Warga sedang antri di Pengadilan Agama Lumajang untuk mengajukan dispensasi kawin

Sukodono - Angka pernikahan dini di Kabupaten Lumajang masih terbilang cukup tinggi. Data di Pengadilan Agama Lumajang, hingga bulan Nopember tercatat ada 218 pengajuan dispensasi kawin.

"Hingga bulan Nopember ini ada 218 pengajuan dispensasi kawin," ujar Drs. H. Komsun SH,. M.H.E.S, Humas PA Lumajang, Jum'at (15/11/2019).

Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa

Alasan yang mendominasi pengajuan dispensasi kawin karena kedua calon sudah sering jalan bareng atau dalam bahasa Maduranya disebut "atong rontong". Sehingga pihak orang tua khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan menimbulkan aib keluarga.

Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi

"Alasannya atong rontong (selalu bersama), sehingga pihak orang tua mengajukan dipensasi kawin," jelas Komsun.

Penerapan batas minimal usia kawin 19 tahun sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membuat pengajuan dispensasi semakin banyak. Pada bulan Oktober ada 15 pengajuan dispensasi, namun hingga tanggal 15 Nopember sudah ada 46 pengajuan dispesasi.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

"Batas minimal usia menikah sekarang 19 tahun mas. Sehingga semakin banyak pengajuan dispensasi kawin yang masuk ke PA Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru