Pengajuan Dispensasi Kawin

Todus Atong Rontong Lumajang Tinggi Angka Nikah Dini

lumajangsatu.com
Warga sedang antri di Pengadilan Agama Lumajang untuk mengajukan dispensasi kawin

Sukodono - Angka pernikahan dini di Kabupaten Lumajang masih terbilang cukup tinggi. Data di Pengadilan Agama Lumajang, hingga bulan Nopember tercatat ada 218 pengajuan dispensasi kawin.

"Hingga bulan Nopember ini ada 218 pengajuan dispensasi kawin," ujar Drs. H. Komsun SH,. M.H.E.S, Humas PA Lumajang, Jum'at (15/11/2019).

Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan

Alasan yang mendominasi pengajuan dispensasi kawin karena kedua calon sudah sering jalan bareng atau dalam bahasa Maduranya disebut "atong rontong". Sehingga pihak orang tua khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan menimbulkan aib keluarga.

Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot

"Alasannya atong rontong (selalu bersama), sehingga pihak orang tua mengajukan dipensasi kawin," jelas Komsun.

Penerapan batas minimal usia kawin 19 tahun sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membuat pengajuan dispensasi semakin banyak. Pada bulan Oktober ada 15 pengajuan dispensasi, namun hingga tanggal 15 Nopember sudah ada 46 pengajuan dispesasi.

Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA

"Batas minimal usia menikah sekarang 19 tahun mas. Sehingga semakin banyak pengajuan dispensasi kawin yang masuk ke PA Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru