Lumajang - Karyadi, direksi PT Amoeba Internasional spot sistem PT Q-Net bisa bernafas lega. Pasalnya, tim penyidik Polres Lumajang menangguhkan penahanan dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam hal ini penyidik memenuhi permintaan tersangka untuk dilakukan penangguhan penahanan," ujar AKBP Adewira Negara Siregar SIK, Kapolres Lumajang, Rabu (04/12/2019).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Namun, Adewira menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan pembebasan tahanan. Berkas perkara Karyadi masih dalam pemenuhan P-19 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. "Kami yakin penyidik Polres Lumajang bisa menyelesaikan perkara ini," paparnya.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Salah satu persyaratan yang harus dilakukan oleh tersangka saat ditangguhkan penahanannya adalah wajib lapor ke Polres Lumajang seminggu dua kali, yakni Senin dan Kamis. Penyidik meyakini Karyadi tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Beberapa waktu yang lalu, Karyadi dibebaskan dari penahanannya, namun kembali ditangkap dengan kasus TPPU. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Karyadi tidak ditahan di Mapolres karena penangguhan penahanannya dikabulkan. "Yakinlah, perkara ini akan terus berlanjut," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi