Kasus TPPU

Polres Lumajang Tangguhkan Penahanan Karyadi Bos PT Amoeba Q-Net

lumajangsatu.com
AKBP Adewira Siregar SIK, Kapolres Lumajang saat memberikan keterangan penangguhan tahanan Karyadi

Lumajang - Karyadi, direksi PT Amoeba Internasional spot sistem PT Q-Net bisa bernafas lega. Pasalnya, tim penyidik Polres Lumajang menangguhkan penahanan dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam hal ini penyidik memenuhi permintaan tersangka untuk dilakukan penangguhan penahanan," ujar AKBP Adewira Negara Siregar SIK, Kapolres Lumajang, Rabu (04/12/2019).

Baca juga: "Ibuk’e Macan Ternak” Jadi Penyuluh Agama Islam Terfavorit 2026, KUA Sumbersuko Borong Predikat Favorit di Lumajang

Namun, Adewira menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan pembebasan tahanan. Berkas perkara Karyadi masih dalam pemenuhan P-19 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. "Kami yakin penyidik Polres Lumajang bisa menyelesaikan perkara ini," paparnya.

Baca juga: Gus Rivqy Bagikan Qurban Sapi Seberat 1 ton di Jember dan Lumajang

Salah satu persyaratan yang harus dilakukan oleh tersangka saat ditangguhkan penahanannya adalah wajib lapor ke Polres Lumajang seminggu dua kali, yakni Senin dan Kamis. Penyidik meyakini Karyadi tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri Musyawarah Adat Tengger, Perkuat Pengakuan dan Kepastian Hukum Masyarakat Adat

Beberapa waktu yang lalu, Karyadi dibebaskan dari penahanannya, namun kembali ditangkap dengan kasus TPPU. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Karyadi tidak ditahan di Mapolres karena penangguhan penahanannya dikabulkan. "Yakinlah, perkara ini akan terus berlanjut," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru