Lumajang - Karyadi, direksi PT Amoeba Internasional spot sistem PT Q-Net bisa bernafas lega. Pasalnya, tim penyidik Polres Lumajang menangguhkan penahanan dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam hal ini penyidik memenuhi permintaan tersangka untuk dilakukan penangguhan penahanan," ujar AKBP Adewira Negara Siregar SIK, Kapolres Lumajang, Rabu (04/12/2019).
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Namun, Adewira menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan pembebasan tahanan. Berkas perkara Karyadi masih dalam pemenuhan P-19 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. "Kami yakin penyidik Polres Lumajang bisa menyelesaikan perkara ini," paparnya.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Salah satu persyaratan yang harus dilakukan oleh tersangka saat ditangguhkan penahanannya adalah wajib lapor ke Polres Lumajang seminggu dua kali, yakni Senin dan Kamis. Penyidik meyakini Karyadi tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Beberapa waktu yang lalu, Karyadi dibebaskan dari penahanannya, namun kembali ditangkap dengan kasus TPPU. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Karyadi tidak ditahan di Mapolres karena penangguhan penahanannya dikabulkan. "Yakinlah, perkara ini akan terus berlanjut," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi