Kasus TPPU

Polres Lumajang Tangguhkan Penahanan Karyadi Bos PT Amoeba Q-Net

lumajangsatu.com
AKBP Adewira Siregar SIK, Kapolres Lumajang saat memberikan keterangan penangguhan tahanan Karyadi

Lumajang - Karyadi, direksi PT Amoeba Internasional spot sistem PT Q-Net bisa bernafas lega. Pasalnya, tim penyidik Polres Lumajang menangguhkan penahanan dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam hal ini penyidik memenuhi permintaan tersangka untuk dilakukan penangguhan penahanan," ujar AKBP Adewira Negara Siregar SIK, Kapolres Lumajang, Rabu (04/12/2019).

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Namun, Adewira menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan pembebasan tahanan. Berkas perkara Karyadi masih dalam pemenuhan P-19 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. "Kami yakin penyidik Polres Lumajang bisa menyelesaikan perkara ini," paparnya.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Salah satu persyaratan yang harus dilakukan oleh tersangka saat ditangguhkan penahanannya adalah wajib lapor ke Polres Lumajang seminggu dua kali, yakni Senin dan Kamis. Penyidik meyakini Karyadi tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Beberapa waktu yang lalu, Karyadi dibebaskan dari penahanannya, namun kembali ditangkap dengan kasus TPPU. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Karyadi tidak ditahan di Mapolres karena penangguhan penahanannya dikabulkan. "Yakinlah, perkara ini akan terus berlanjut," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru