Lumajang - Diah, salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) mundur secara sukarela. Diah merasa sudah mampu dan tidak berhak lagi menerima bantuan bagi keluarga tidak mampu tersebut.
Karena mundur, rumah Diah luput dari pendataan dengan cara dicat beruliskan "Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT". Diah mengaku menerima PKH sejak tahun 2012 dan mundur di tahun 2019 karena sudah merasa tidak berhak lagi.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Alhamdulillah sudah mampu mas, makanya saya mundur dari penerima PKH ini," ujar Diah kepada Lumajangsatu.com, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Thoriqul Haq, Bupati Lumajang meminta warga penerima PKH yang mampu mundur secara sukarela. Sebab, bantuan tersebut untuk warga tidak mampu, bukan bantuan bagi orang yang sudah mampu.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Pengecatan rumah KPM PKH akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pendataan. Jika yang benar-benar tidak mampu, maka tidak perlu malu. Jika sudah mampu tapi masih tetap menerima PKH, diharapkan bisa malu dan munduru. "Pengecatan akan dilakukan secara berkala," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi