Lumajang - Diah, salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) mundur secara sukarela. Diah merasa sudah mampu dan tidak berhak lagi menerima bantuan bagi keluarga tidak mampu tersebut.
Karena mundur, rumah Diah luput dari pendataan dengan cara dicat beruliskan "Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT". Diah mengaku menerima PKH sejak tahun 2012 dan mundur di tahun 2019 karena sudah merasa tidak berhak lagi.
Baca juga: UMKM Olahan Perikanan Dukung Peningkatan Ekonomi Lokal Lumajang
"Alhamdulillah sudah mampu mas, makanya saya mundur dari penerima PKH ini," ujar Diah kepada Lumajangsatu.com, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Program Pipanisasi Upaya Atasi Krisis Air Bersih di Desa Barat Lumajang
Thoriqul Haq, Bupati Lumajang meminta warga penerima PKH yang mampu mundur secara sukarela. Sebab, bantuan tersebut untuk warga tidak mampu, bukan bantuan bagi orang yang sudah mampu.
Baca juga: Guru dan Orang Tua Diajak Sukseskan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Lumajang
Pengecatan rumah KPM PKH akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pendataan. Jika yang benar-benar tidak mampu, maka tidak perlu malu. Jika sudah mampu tapi masih tetap menerima PKH, diharapkan bisa malu dan munduru. "Pengecatan akan dilakukan secara berkala," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi