Lumajang - Ahmad Rizky Jailani (25) warga Dusun Kebonan Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian dianiaya dengan dibacok mengenai perutnya. Pembacokan terjadi pada saat jam 03.30 WIB di halaman rumah korban. Pelaku atas nama Sugeng (35) asli Desa Selok Awar-awar yang sedang terpengaruh minuman keras.
"Untuk pelaku masih belum tertangkap namun sudah kami ketahui dan akan segera kami kirim ke kandang cobra," ujar AKP Hasran SH, M.Hum, kasatreskrim Polres Lumajang, Rabu (01/01/2020).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Kronologis kejadian bermula saat korban sedang merayakan tahun baru dengan pesta miras bersama Yogi, Nanang, Gobir dan Toni di gerdu depan rumah korban. Kemudian korban menelepon Sugeng dengan tujuan diajak untuk pesta miras. Selang beberapa saat kemudian Sugeng datang bersama istrinya mengendarai Kawasaki Ninja RR warna ungu, sambil membawa sebilah caluk.
Diduga Sugeng sudah dalam kondisi mabuk kemudian langsung melempar caluk dihadapan korban dan teman-temannya sambil berkata "SOPO SENG NDEK KENE SING KEBAL, TAK JAJALI KABEH", Kemudian korban meredam pelaku agar tidak emosi. Akhirnya korban dan pelaku melanjutkan pesta miras itu bersama-sama.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Pelaku sudah dalam kondisi mabuk berat tiba-tiba memukul Yogi, Nanag, dan Gobir. Melihat hal itu korban menasehati pelaku dengan kalimat "OJO NGISIN2 I AKU CAK, POLAE AKU KAET TEKO" lalu dijawab oleh pelaku "SEPURANE LEK AKU NGISIN-NGISINI, KAREPMU OPO?".
Dari situlah pelaku kemudian bertingkah seperti orang jaranan dan mengambil HP korban yang sedang di charger, namun korban tidak menyerahkan HP ke pelaku. Hingga pelaku mengayunkan sebilah caluk beberapa kali ke arah korban, terkena sekali di perut sebelah kanan, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan TKP.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"seusai itu pelaku langsung melarikan diri menurut keterangan saksi mata,sedangkan korban langsung dibawa ke RSUD Pasirian dan dirujuk ke RSD Dr. Haryoto Lumajang," terang Hasran
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 potong kaos lengan pendek warna pink yang robek terkena sabetan sajam dan ada bercak darah dan 1 potong celana panjang jeans, warna biru. "Pelaku terjerat pasal 351 ayat 1 KUHP sembari lakukan lidik keberadaan pelaku," tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi