Lumajang - Prosesi pelantikan 158 Kepala Desa Terpilih di Pendopo "Arya Wiraraja" Kabupaten Lumajang diwarnai pelarangan wartawan meliput lantaran tidak membawa undangan dari Panitia penyelenggara, Rabu (8/1/2019). Sejumlah jurnalis dihadang oleh lelaki plontos dengan tubuh tambun.
Jurnalis Kompas TV, Abdul Rahman mengaku kaget dengan aksi dari salah satu panitian menolak kedatangan wartawan meliput. Hal ini hanya didasari tidak membawa undangan dari panitia.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Lha kok aneh, lha wong ruang publik dan pemerintahan kok dilarang meliput, tambah aneh Lumajang iki," ujar Rohman.
Dia kemudian menghargai kalo pilkades adalah sebuah kegiatan tertutup. Kemudian ada seorang wartawan lagi datang, juga di hadang oleh pria plontos.
Kejadian penolakan peliputan pelantikan Pilkades langsung merebak di Grup Whatsapp Jurnalis. Lalu, perwakilan wartawan menanyakan ke Bupati soal pelantikan kades memang tertutup bagi wartawan.
Cak Thoriq langsung kaget dan meminta pada ajudan untuk menghentikan aksi panitia pelantikan melarang wartawan meliput.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Sopo iku seh," ujar Cak Thoriq.
Padahal Cak Thoriq sangat ingin melibatkan wartawan dalam meliputan tentang berbagai hal pembangunan di daerah kekuasaanya.
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL), Achmad Arif ulinuha sangat menyayangkan tindakan panitian pilkades ada pelarangan peliputan bagi wartawan tidak membawa undangan. Panitia pelantikan mengabaikan Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Wartawan itu bekerja diamantkan Undang-Undang, jika ini terjadi Lumajang bisa berbahaya bagi insan pers," jelasnya.
Dari kabar yang beredar, pria plontos diketahui inisial R, hanya menjalankan amanat pimpinannya. (ls/red)
Editor : Redaksi