Kedungjajang - DPRD Kabupaten Lumajang memanggil Management PG Jatiroto, Pengelolaam Sumberdaya Air (PSDA) Jawa Timur perwakilan Lumajang, Dinas PU Lumajang dan Kades Kaliboto Kidul. Rapat dengar pendapat terkait dengan rencana pembangunan jembatan penghubung yang hingga kini belum bisa terealisasi.
"Sebenarnya ini tidak ada hubungannya dengan kami, tapi karena kepentingan rakyat Lumajang maka kita panggil para pihak ini," ujar H. Akhmat ST, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Senin (27/01/2020).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Rekomendasi teknis sudah keluar, tinggal ijin pembangunan jembatannya saja yang belum keluar karena ada keberatan dari PG Jatiroto. Pihak PG Jatiroto beralasan keamanan aset, jika jembatan tersebut dibangun. "Kalau ngomong kepentingan masyarakat, saya sampaikan pihak PTPN XI salah jika larang pembangunan jembatan," jelas politisi PPP itu.
Jembatan Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto sangat penting bagi warga sekitar, karena menjadi akses satu-satunya. Jika jembatan itu terbangun, maka akses warga langsung tembus ke jalan nasional. Mobil warga bahkan sempat terperosok karena kondisi jembatan kecil dan tidak layak untuk dilintasi.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Humas PG Jatiroto Lumajang Yudho Rahadityo Utomo menyatakan pada prinsipnya PTPN XI tidak antipati dengan pembangunan. Namun, dalam pembangunan tersebut ada beberapa peraturan yang harus dikaji bersama, agar tidak salah dikemudian hari.
"Kami dari PG Jatiroto dan Semboro tidak antipati dengan pembangunan. Namun, ada peraturan yang harus didiskusikan bersama," jelas Yudho.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Terkait dengan solusi pembangunan di lahan HGU PG Jatiroto, maka tidak hanya jembatan tapi beberapa fasilitas umum yang dibanguan diatas tanah HGU. PTPN XI nampaknya sudah MoU dengan Pemkab Lumajang. "Kita sudah agendakan untuk bertemu, namun karena waktu saja belum bisa dibahas lebih lanjut," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi