Tekung - Polsek Tekung melarang acara hajatan pernikahan di Desa Wonokerto yang mengumpulkan banyak masa. Hal itu menindaklanjuti maklumat Kapolri yang melarang adanya perkumpulan masa selama proses penanganan virus Corona (Covid-19).
BACA JUGA
Baca juga: Kejar Tanpa Henti! Polisi Buru Begal Sadis di Jatiroto, Warga Diminta Doa dan Dukungan Ungkap Pelaku
- Warga Lumajang Geger Bayi Dibungkus Plastik di Buang di Barongan
- Umat Hindu Lumajang Lakukan Pembatasan Rangkaian Hari Raya Nyepi
- Ada 50 ODP, Sebaran Covid-19 Meluas di 18 Kecamatan Lumajang
"Kita mendatangi acaran hajatan pernikahan dan kita meminta acara walimah tidak digelar untuk antisipasi penyebaran virus Corona," ujar Iptu Gatot Budi, Kapolsek Tekung, Kamis (26/03/2020).
Sedangkan untuk acara akad nikahnya tetap di gelar di KAU Tekung. Pihak KAU sudah memiliki protokol pelaksanaan akad nikah, seperti pengiring mempelai tidak lebih dari 10 orang, memakai masker dan menjaga jarak (social distancing).
Baca juga: Lampu Biru Menyala di Zona Merah, Polisi Sapu Bersih Jalur Rawan di Padang
"Acara akad nikahnya tetap berlanjut mas, yang tidak boleh adalah mengumpulkan masanya dari keluarga atau tetangga," paparnya.
Warga yang memiliki hajat menyadari atas larangan keramaian itu dan membuka sendiri terop yang sudah dipasang. Tokoh masyarakat sekitar dari Ranting NU juga memberikan pemahaman tentang larangan keramaian untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Baca juga: SPBU Jadi Titik Pantau, Polisi Pastikan Distribusi BBM di Sukodono Aman Tanpa Hambatan
"Tadi pihak keluarga yang punya hajatan menerima larangan itu dan kita juga dibantu dari tokoh masyarakat dari Ranting NU," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi