Maklumat Kapolri

Cegah Corona, Polsek Tekung Lumajang Larang Acara Hajatan Pernikahan

lumajangsatu.com
Kapolsek Tekung memberikan penjelasan agar warga tidak mengumpulkan masa saat acara hajatan pernikahan untuk mencegah penyebaran Corona

Tekung - Polsek Tekung melarang acara hajatan pernikahan di Desa Wonokerto yang mengumpulkan banyak masa. Hal itu menindaklanjuti maklumat Kapolri yang melarang adanya perkumpulan masa selama proses penanganan virus Corona (Covid-19).

BACA JUGA

Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap

"Kita mendatangi acaran hajatan pernikahan dan kita meminta acara walimah tidak digelar untuk antisipasi penyebaran virus Corona," ujar Iptu Gatot Budi, Kapolsek Tekung, Kamis (26/03/2020).

Sedangkan untuk acara akad nikahnya tetap di gelar di KAU Tekung. Pihak KAU sudah memiliki protokol pelaksanaan akad nikah, seperti pengiring mempelai tidak lebih dari 10 orang, memakai masker dan menjaga jarak (social distancing).

Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli

"Acara akad nikahnya tetap berlanjut mas, yang tidak boleh adalah mengumpulkan masanya dari keluarga atau tetangga," paparnya.

Warga yang memiliki hajat menyadari atas larangan keramaian itu dan membuka sendiri terop yang sudah dipasang. Tokoh masyarakat sekitar dari Ranting NU juga memberikan pemahaman tentang larangan keramaian untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Baca juga: Resmob Polres Lumajang Ringkus Pelaku Jambret, Diduga Sudah Empat Kali Beraksi di Sejumlah Lokasi

"Tadi pihak keluarga yang punya hajatan menerima larangan itu dan kita juga dibantu dari tokoh masyarakat dari Ranting NU," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru