Lumajang- Cholipa Nur Muhamad (36) warga Dusun Wada’an Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun ditangkap tim Sareskoba Polres Lumajang karena terbukti mengkonsumsi dan menjual barang terlarang jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan seperangkat alat hisap dan 7 paket sabu siap edar Rabu (06/5/2020).
Penangkapan dilakukan pada siang hari, sekira pukul 13.30 di rumah tesangka di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun.”Penangkapan tersebut atas dasar informasi dari warga kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh anggota,” ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bengkel las dan cuci sepeda motor yang beralamat di Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun, sering digunakan sebagi tempat transaksi
atau jual beli bahan terlarang Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tesebut.
Alhasil ternyata penyelidikan yang dilakukan itu tidak sia-sia. Pada hari Rabu siang petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor di area bengkel las & cuci sepeda motor di depan rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa botol bekas permen yang berisi 7 sabu siap edar dan sebuah HP alat transaksi yang disimpan pada saku celana pendek samping kiri yang sedang dipakai oleh terlapor.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
Awalnya tersangka hanya mengaku jika barang buktinya hanya pada disaku celannya itu. Namun
ketika polisi lakukan penggeledahan di dalam rumah dan kembali menemukan barang bukti sebuah tempat balsam 'Geliga' berisi sabu di yang disembunyikan di almari pakaian di dalam kamar terlapor.
"Total jumlah barang-bukti sabu yang kami dapat seberat 7,85 gram sabu,”terang Ernowo
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar menegaskan sejak awal menjabat sebagai Kapolres Lumajang, pihaknya tak henti-hentinya menekankan kepada anggota untuk menangkap pengguna maupun penjual minuman keras (miras) obat keras berbahaya
(okerbaya) dan narkotika (sabu). Sebab barang-barang haram tersebut akan merusak mental genersi muda.
“Tidak sedikit dari para pelaku aksi kejahatan yang tertangkap mereka selalu dalam pengaruh minuman keras atau obat-obat terlarang. Untuk itu, kami tekankan kepada semua anggota untuk memerangi segala bentuk minuman keras dan obat-obat terlarang termasuk sabu,” tegas AKBP Adewira Siregar SIK M,Si (ind/ls/red)
Editor : Redaksi