Lumajang - Polisi akhirnya menetapkan tersangka seorang laki-laki Satuno alias Mbah No (40) warga Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang, kabupaten Lumajang , sebagai tersangka kasus pencabulan. Dia tidak bisa menggelak lantaran hasil visum ada luka pada bagian kelamin korban.
Tersangka Mbah No diduga telah melakukan pencabulan kepada bocah berumur 6 tahun.Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada Satuno akhirnya polisi menetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Debat Publik Pilkada Cak Thoriq-Ning Fika dan Indah-Yudha Saling Adu Gagasan Memajukan Lumajang
Dimana berdasarkan hasil visum yang sudah keluar, bahwa tersangka yang melakukan perbuatanya pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Dari hasil visum ada bekas luka di kemaluan korban," ujarnya.
Namun saat diinterogasi pelaku mengaku tidak sengaja. "Saya tidak sengaja, itu terkenak kukuh," kata tersangka Satuno saat dinterogasi.
Baca juga: Petani Muda Sumbersari Lumajang Berinovasi Atasi Serangan Hama Pakai Insektisida Ramah Lingkungan
Masykur menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Saat itu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa kemalauanya merasakan sakit. "Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku sempat kemaluannya dimasukin jari tukang pijat, kemudian melaporkan ke kami," jelas Kasat Reskrim.
Tersangka Mbah No saat ditanya sejumlah awak media mengaku tidak melakukan apapun terhadap anak tersebut saat memijat.
Baca juga: Bawaslu Gelar Apel Kesiapan Pengawasan Pilkada Lumajang di Stadion Semeru
"Saya tidak melakukan apapun itu hanya tersenggol sedikit kenak kukuh tergores. Masa saya melakukan kaya gitu," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi