Kedungjajang - Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) memberikan pandangan umum terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tahun 2021. Dari 9 Raperda, NasDem kurang sepakat dengan tiga Raperda, karena dirasa memberatkan masyarakat di masa Pandemi Covid 19.
"Kita kurang sepakat atas 3 Raperda yang diajukan Pemkab Lumajang, karena dirasa memberatkan masyarakat," ujar Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si, Ketua Fraksi NasDem dan PAN, Jum'at (12/02/2021).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
3 Raperda yang dirasa memberatkan yakni Pembentukan Dana Cadangan Pemilahan Umum Bupati dan Wakik Bupati Lumajang. Fraksi NasDem dan PAN menganggap dana cadangan masih belum dibutuhkan, karena Pilkada masih lama.
"Kami belum sepakat jika Raperda tentang dana cadangan pilbup dibahas tahun ini karena konsekwensi logisnya akan berdampak pada penyediaan anggaran padahal Pilbup masih lama," jelasnya.
Kedua, Peruhan Kedua atas Perda nomor 9 tahun 2012 tentang pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan. NasDem merasa keberatan dengan rencana menaikan retribusi kesehatan, mengingat masih masa pandemi Covid 19.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Terkait raperda retribusi pelayanan kesehatan kami keberatan karena dalam pemberlakuan dana BLUD akan semakin memberi ruang gerak lebih leluasa kepada puskesmas atau rumah sakit untuk membebani masyarakat. Mohon penjelasan," paparnya.
Ketiga, Perubahan kedua atas Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. NasDem keberatan dengan rencana kenaikan pajak BPHTP serta NJOP-nya. NasDem juga keberatan dengan rencana kenaikan PBB-P2.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Terkait Peraturan Bupati tentang pembaruan BPHTP serta NJOP-nya, pembaruan ini dirasa sangat memberatkan masyarakat apalagi dimasa-masa pandemik," pungkasnya.
Atas pandangan umum tersebut, Pemkab Lumajang akan memberikan jawaban melalui Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Frkasi.(Yd/red)
Editor : Redaksi