Lumajang - Video viral mempertontonkan para remaja joget-joget di zebra cross Lampu Merah Toga Lumajang untuk membuat konten tiktok berujung dipanggil polisi. Pasalnya, lantaran membahayakan para pengguna jalan Kamis, (25/02/2021).
Ternyata konten ini sudah pernah dibuat terlihat dari postingannya dan ketiga kalinya namun berujung laporan polisi. Kasatlantas Polres Lumajang AKP Putu Angga Feriyana SIK SH memberi himbauan kepada ke lima remaja ini salah satunya yaitu Lukman (21),Tamara (20), Agus (21),Hilda (17) dan Syaiful (19) mereka warga Desa Ranupakis Kecamatan Klakah.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Pihaknya menjelaskan bahwa membuat konten di traffic light merupakan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan karena membahayakan pengguna jalan sehingga di khawatirkan konsentrasi terpecah hingga menyebabkan terjadi laka lantas.
"Kami himbau agar para remaja ini tidak melakukan hal tersebut atau membuat konten yang membahayakan" ujar AKP Putu.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Remaja seharusnya menjadi agen of change bukan mempertontonkan hal yang tidak dapat ditiru. Sangat disayangkan apabila ingin viral melalui jalur seperti itu.
Sedangkan untuk konten kreator Lukman meminta maaf kepada masyarakat Lumajang atas aksinya yang mengganggu ketenangan para pengguna jalan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Saya minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi" Ujar Lukman serta diikuti oleh para rekannya sambil ketakutan karena takut masuk penjara.
Hingga berita ini diturunkan para remaja tersebut masih ada di Polres Lumajang untuk diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan dari Satreskrim Polres Lumajang. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi