Lari Saat Diperiksa

Diduga Pelaku Perkosaan, Salim Warga Jember Ternyata Maling Motor

lumajangsatu.com
Salim, dihadiahi timah panas karena melarikan diri saat diperiksa di Polsek Yosowilangun

Yosowilangun - Polsek Yosowilangun berhasil ungkap pelaku curanmor yang awalnya diduga sebagai pelaku pemerkosaan. Namun, karena tidak terbukti karena dilakukan bukan atas dasar paksaan tetapi atas dasar suka sama suka. Muhamad Salim (33) warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember kini harus mendekam di sel dan dihadiahi timah panas karena sempat melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan, Sabtu (27/02/2021).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki type FD110 Shogun tahun 2002 warna biru, Nopol : P-2159-NG, Noka : MH8FD110X2J104607, Nosin : E401ID109282 namun kelengkapannya sudah banyak yang dilepas untuk mengelabuhi petugas. Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah Dusun Krajan RT 004 RW 001 Desa Yosowilangun kidul Kecamayan Yosowilangun dalam keadaan kunci kontak masih menancap kemudian membawa kabur ke arah Jember.

Baca juga: Jalan Pertanian Tembakau Lumajang Diperbaiki Lewat Dana DBHCHT

"Jadi dia mencuri sepeda untuk digunakan pulang ke Jember," kata Kapolsek Yosowilangun AKP Hariyanto SH MH.

Baca juga: Mendagri Kembali Tunjuk Indah Wahyuni Jadi Penjabat Bupati Lumajang

Dalam pengembangan tersangka juga mengakui melakukan tindak pidana bahwa pernah melakukan persetubuhan namun bukan pemerkosaan terhadap perempuan dewasa yang bukan istrinya pada hari Jumat Tanggal 26 Pebruari 2021 sekitar jam 12.30 wib di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun. Ketika itu pelaku sempat melarikan diri dari Polsek Yosowilangun dengan berpura-pura kencing.

Selanjutnya pelaku mengakui bahwa pernah melakukan pencurian televisi, sepeda motor, dan diesel pada tahun 2019 bersama Usman (belum tertangkap) dan Lihin (tertangkap) TKP Dusun Tanjungsari Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember.

Baca juga: Diskominfo Lumajang Komitmen Jaga Keamanan Informasi

"Ketika itu pelaku sudah diputus dan sudah menjalani hukuman selama 1 tahun, namun kini kembali lagi dihukum atas kasus curanmor" tutup AKP Hariyanto.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru