Lumajang - Keluarga IS, mantan Kades Grati Kecamatan Sumbersuko histeris dan pingsan. Keluarga melihat dan mengantarkan IS digelandang masuk ke mobil Kejaksaan Negeri Lumajang untuk ditahan di rutan Kejati Jatim.
Anak IS terlihat mencium tangan dan menagis histeris melihat sang ayah berada di dalam mobil tahanan. Setelah IS berangkat, keluarga masuk ke ruang tunggu Kejaksaan. Setelah tenang, keluarga langsung pulang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Kita berharap persidangan dugaan kasus korupsi mantan Kades Grati berjalan dengan transparan," ujar Yusuf Khamidi, penasehat hukum IS, Rabu (24/03/2021).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
IS diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi Kepala Desa Grati untuk pengelolaan tanah kas desa (TKD). IS dianggap mengambil hak TKD milik perangkat, padahal sudah ada musyawarah antara Kades dan Perangkat Desa.
"Ada hak perangkat desa yang dipindah tangankan atau disewakan. Tapi sudah melalui musyawarah," pungkasnya.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Berdasarkan pemeriksaan investigasi Kejaksaan Negeri Lumajang kepada tersangka IS, disangkakan pasal 2 ayat (1) pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf A, ayat (2), (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001. Akibat perbuatan mantan Kades Grati, negera ditaksir mengalami kerugian 400 juta lebih.(Yd/red)
Editor : Redaksi