Lumajang - Korban pencabulan ayah tiri mengalami trauma polisi pun kemudian melakukan pendampingan psikologi korban, Seperti diketahui, M (46 ), tega mencabuli anak tirinya mulai Desember 2020.
Kasus yang akhirnya terkuak pada tahun 2021 ini menyisakan trauma mendalam pada sang anak yang saat ini berusia 12 tahun.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang akan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk lakukan pendampingan psikologi korban.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Kami sudah menghubungi P2TP2A untuk penanganan psikologi korban," ungkap Kanit PPA Polres Lumajang Ipda Irdani melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta
Akibat perbuatannya, kini M harus merasakan dinginnya hotel Prodeo Polres Lumajang . Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 juncto 76 D Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (ind/lsred)
Editor : Redaksi