Polres Lumajang Gandeng P2TP2A

Anak Korban Pencabulan Tempursari Lumajang Alami Trauma

lumajangsatu.com
ilustrasi pencabulan.

Lumajang - Korban pencabulan ayah tiri mengalami trauma polisi pun kemudian melakukan pendampingan psikologi korban, Seperti diketahui, M (46 ), tega mencabuli anak tirinya mulai Desember 2020.

Kasus yang akhirnya terkuak pada tahun 2021 ini menyisakan trauma mendalam pada sang anak yang saat ini berusia 12 tahun.

Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang akan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk lakukan pendampingan psikologi korban.

Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026

 "Kami sudah menghubungi P2TP2A untuk penanganan psikologi korban," ungkap Kanit PPA Polres Lumajang Ipda Irdani melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta

Akibat perbuatannya, kini M harus merasakan dinginnya hotel Prodeo Polres Lumajang . Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 juncto 76 D Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (ind/lsred)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru