Kedungjajang - Puluhan petani dari Kecamatan Randuagung menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Lumajang. Aksi demo berkaitan dengan adanya penutupan akses jalan masyarakat di lahan perkebunan dikelola PT Kali Jeruk Baru yang berada di Desa Kalipenggung, Selasa (06/04/2021).
Para petani ini minta keadilan dan berharap pihak DPRD Lumajang bisa membantu menyelesaikan persoalan ini. Perusahaan itu memanfaatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan 1200-an hektare yang berada di 3 desa, yaitu Desa Kalipenggung, Desa Salak dan Desa Ranu Logong.
Baca juga: Polres Lumajang Kerahkan 1.650 Personel Amankan Pemungutan Suara Pilkada 2024
Orator Abdur Rohim menyuarakan di depan Gedung DPRD Lumajang bahwa PT Kalijeruk Baru mempunyai tujuan mencari keuntungan, namun tujuan perusahaan tersebut seharusnya menghormati hak-hak sosial masyarakat yang ada disekitarnya. Termasuk terkait adanya rencana penutupan akses jalan, bisa dibatalkan oleh PT Kalijeruk Baru.
Adapun yang dituntut oleh warga yaitu Pertama, PT Kali Jeruk Baru harus membuka kembali akses jalan masyarakat, karena mengakibatkan kerugian sosial dan ekonomi masyarakat baik di Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang maupun Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
Kedua, PT Kali Jeruk Baru harus menghentikan cara-cara kekerasan dan intimidasi terhadap petani dan masyarakat yaitu dengan menghentikan pembabatan tanaman petani.
Baca juga: Pekerja Irigasi di Lumajang Tewas Kesambar Petir
Ketiga, PT Kali Jeruk Baru telah mengalih fungsikan lahan yang keperuntukannya adalah kopi, karet dan kakao, sekarang telah menjadi tebu dan menyebabkan mengeringnya sumber air dan merugikan masyarakat dan petani.
Keempat, meminta DPRD Lumajang mengkonfirmasi surat dari BPN Pusat terkait masa berlakunya HGU PT Kalijeruk Baru.
"Kami berharap tuntutan masyarakat ini dipenuhi dan alhamdulillah DPRD Lumajang merespon dengan baik," kata Rohim.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Bukasan mengatakanakan segera menyelesaikan permasalahan ini dan akan membantu menyiapkan data dari lapangan untuk diserahkan ke BPN pusat.
"Informasi nya bahwa perusahaan ini sudah mati ijinnya tahun 2018, nanti kami akan rapatkan lagi," kata Bukasan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi