Lumajang - Kasus penipuan kembali terjadi kini menimpa Siti Maisyaroh (27) warga Desa Tukum Kecamatan Tekung uang sebesar 68juta raib digondol rekan bisnisnya Hayuk Mardiyah (20) warga Dusun Rego Desa Karangbendo Kecamatan Tekung .
Siti Maisyaroh mengadu kepada Polres Lumajang agar bisa menyelesaikan perkara ini, dimana sebelumnya dia bekerja sama menjalankan bisnis Skincare dengan Hayuk. Namun ketika pembayaran hasil jualan tersebut malah mogok ditengah jalan, awalnya lancar kemudian mengalami tunggakan hingga terhitung satu bulan Hayuk tak menyetorkan uang hasil jualan tersebut.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Sebenarnya awal bulan Maret ini pelunasan tapi sampai satu bulan tidak ada itikad baik" Kata Saro.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Ditempuh jalan mediasi juga tak membuahkan hasil hingga pelapor melangkahkan kaki ke jalur hukum. Dia hanya menginginkan uangnya kembali karena pihak keluarga sudah tak mau tau.
Kasus penipuan ada di mana-mana. Sayangnya, banyak korban penipuan yang enggan melaporkan kasusnya ke polisi. Salah satu penyebabnya adalah malu dan takut bayar padahal laporan ke Polres Lumajang tidak bayar sepeserpun.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S, Kom bahwa laporan ke Polres itu gratis, jadi bagi masyarakat silahkan lapor tanpa ada biaya sepeserpun. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi