Lumajang - Kasus penipuan kembali terjadi kini menimpa Siti Maisyaroh (27) warga Desa Tukum Kecamatan Tekung uang sebesar 68juta raib digondol rekan bisnisnya Hayuk Mardiyah (20) warga Dusun Rego Desa Karangbendo Kecamatan Tekung .
Siti Maisyaroh mengadu kepada Polres Lumajang agar bisa menyelesaikan perkara ini, dimana sebelumnya dia bekerja sama menjalankan bisnis Skincare dengan Hayuk. Namun ketika pembayaran hasil jualan tersebut malah mogok ditengah jalan, awalnya lancar kemudian mengalami tunggakan hingga terhitung satu bulan Hayuk tak menyetorkan uang hasil jualan tersebut.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Sebenarnya awal bulan Maret ini pelunasan tapi sampai satu bulan tidak ada itikad baik" Kata Saro.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Ditempuh jalan mediasi juga tak membuahkan hasil hingga pelapor melangkahkan kaki ke jalur hukum. Dia hanya menginginkan uangnya kembali karena pihak keluarga sudah tak mau tau.
Kasus penipuan ada di mana-mana. Sayangnya, banyak korban penipuan yang enggan melaporkan kasusnya ke polisi. Salah satu penyebabnya adalah malu dan takut bayar padahal laporan ke Polres Lumajang tidak bayar sepeserpun.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S, Kom bahwa laporan ke Polres itu gratis, jadi bagi masyarakat silahkan lapor tanpa ada biaya sepeserpun. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi