Lumajang - 32 Orang yang dipanggil polisi karena gelar adu sound system setelah diperiksa oleh Polres Lumajang ternyata kegiatan ini dilakukan sejak jam 03.00 WIB pada hari Minggu kemarin, untuk titik kumpulnya berada di JLS Selowangi perbatasan Desa Solokanyar Kecamatan Pasirian.
Motif dari kegiatan ini selain digelar setiap tahun untuk merayakan jelang hari Raya Idul Fitri ternyata untuk ajang cek sound, karena semakin bagus suara sound tersebut nilai sewanya makin mahal.
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
"Selain itu untuk konten youtube juga Mbak" Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S,Kom.
Mereka kini telah dipulangkan namun untuk kendaraan masih diamankan di Polres Lumajang untuk dicek fisik. Menurut Waka Polres Lumajang Kompol Kristian B Matino untuk pengambilan kendaraan akan dikabari lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
"Jika tidak lengkap surat-surat kendaraan maka akan kami tilang" Ujar Kompol Kristian.
Pihaknya memanggil para peserta ini karena Lumajang berada di zona kuning supaya tidak berada di zona merah. Nantinya akan diperiksa lebih lanjut terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Ini juga mereka masih belum rapit tes" Tutupnya. (ind/ls/red
Editor : Redaksi