Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengimbau masyarakat tidak menggelar takbir keliling guna menghindari adanya kerumunan, pernyataan itu disampaikan Bupati Lumajang Thoriqul Haq usai rapat persiapan salat Idul Fitri 1442 H bersama Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda), Senin (10/5/2021).
Cak Thoriq menyampaikan, acara tradisi takbir keliling tahun lalu tidak digelar karena adanya pandemi Covid-19. Dia mengimbau supaya masyarakat juga tidak menggelar takbir keliling pada lebaran 1442 hijriyah tahun ini.
Baca juga: Pelajar SMP NegeriĀ 4 Lumajang Diajak Perangi Narkoba dan Bullying di Sekolah
Masyarakat tetap diperbolehkan menggelar takbiran di masjid atau mushola dengan jumlah terbatas. Mengingat saat ini masih situasi pandemi Covid-19, Pemkab tidak mengizinkan masyarakat untuk menggelar takbir arak-arakan keliling untuk mencegah adanya kerumunan.
Baca juga: Gencarkan P4GM, BNN Lumajang Juga Siapkan Rehabilitasi Korban Kecanduan Narkoba
Dalam surat edaran Kemenag Nomor 7 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 di saat pandemi Covid sudah diatur terkait pelaksanaan malam takbiran di masjid adan mushola seperti 10 persen dari kapasitas masjid an mushola dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: DAM Gambiran Lumajang Dibangun Ramah Lingkungan
"Malam takbiran masih dapat digelar di masjid dengan jumlah terbatas. Kalau keliling kan berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi