Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengimbau masyarakat tidak menggelar takbir keliling guna menghindari adanya kerumunan, pernyataan itu disampaikan Bupati Lumajang Thoriqul Haq usai rapat persiapan salat Idul Fitri 1442 H bersama Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda), Senin (10/5/2021).
Cak Thoriq menyampaikan, acara tradisi takbir keliling tahun lalu tidak digelar karena adanya pandemi Covid-19. Dia mengimbau supaya masyarakat juga tidak menggelar takbir keliling pada lebaran 1442 hijriyah tahun ini.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Masyarakat tetap diperbolehkan menggelar takbiran di masjid atau mushola dengan jumlah terbatas. Mengingat saat ini masih situasi pandemi Covid-19, Pemkab tidak mengizinkan masyarakat untuk menggelar takbir arak-arakan keliling untuk mencegah adanya kerumunan.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Dalam surat edaran Kemenag Nomor 7 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 di saat pandemi Covid sudah diatur terkait pelaksanaan malam takbiran di masjid adan mushola seperti 10 persen dari kapasitas masjid an mushola dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
"Malam takbiran masih dapat digelar di masjid dengan jumlah terbatas. Kalau keliling kan berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi