Lumajang - Kabupaten Lumajang mengalami peningkatan penderita Covid-19 dan masuk pada level 3. Oleh sebab itu, Lumajang wajib melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPK)M Darurat. Saat ini, Lumajang menyediakan 260 tempat tidur untuk perawatan dan 198 diantaranya saat sudah digunakan untuk pasien Covid-19.
"Kita level 3 angka konfirmasi positif Covid 19," ujar H. Thoriqul Haq, saat jumpa pers di Lobi Pemkab Lumajang Kamis, (01/07/2021)
Baca juga: Pekerja Irigasi di Lumajang Tewas Kesambar Petir
Selama PPKM darurat Tim Gugus Tugas Covid-19 Lumajang akan melakukan tracing mencapai 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Kemudian karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Sedangkan untuk tugas Polri dan TNI akan melakukan razia secara intens di lapangan, menyasar masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Kepala Staf Kodim 0821 Lumajang, Mayor Infanteri Rinanto menuturkan bahwa selama PPKM diterapkan pihaknya akan menyiapkan tim siaga patroli, namanya Tim Rapid Hunter. "Jika ada kerumunan maka kami akan langsung rapid antigen," kata Mayor Infanteri Rinanto.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Sedangkan Wakil Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati mengatakan, masyarakat tidak perlu resah karena setiap keputusan yang diambil pemerintah harus dipatuhi dengan kewaspadaan yang tinggi agar tidak terpapar Covid-19. Selama 18 hari PPKM Darurat berlangsung, pemerintah akan menegakkan sejumlah aturan pengetatan publik.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi