Terapkan PPKM Darurat

Peningkatan Penderita Covid 19 di Lumajang Masuk Level 3

lumajangsatu.com
Konfrensi Pers sosialisasi PPKM Darurat mulai 3-23 Juli 2021 di lobi Pemkab Lumajang

Lumajang - Kabupaten Lumajang mengalami peningkatan penderita Covid-19 dan masuk pada level 3. Oleh sebab itu, Lumajang wajib melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPK)M Darurat. Saat ini, Lumajang menyediakan 260 tempat tidur untuk perawatan dan 198 diantaranya saat sudah digunakan untuk pasien Covid-19.

"Kita level 3 angka konfirmasi positif Covid 19," ujar H. Thoriqul Haq, saat jumpa pers di Lobi Pemkab Lumajang Kamis, (01/07/2021)

Baca juga: Dinas Pariwisata Akan Terus Jadikan Selokambang Wisata Pemandian Alam Unggulan Lumajang

Selama PPKM darurat Tim Gugus Tugas Covid-19 Lumajang akan melakukan tracing mencapai 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Kemudian karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Sedangkan untuk tugas Polri dan TNI akan melakukan razia secara intens di lapangan, menyasar masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak

Kepala Staf Kodim 0821 Lumajang, Mayor Infanteri Rinanto menuturkan bahwa selama PPKM diterapkan pihaknya akan menyiapkan tim siaga patroli, namanya Tim Rapid Hunter. "Jika ada kerumunan maka kami akan langsung rapid antigen," kata Mayor Infanteri Rinanto.

Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Menjadi Penyumbang PAD Lumajang

Sedangkan Wakil Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati mengatakan, masyarakat tidak perlu resah karena setiap keputusan yang diambil pemerintah harus dipatuhi dengan kewaspadaan yang tinggi agar tidak terpapar Covid-19. Selama 18 hari PPKM Darurat berlangsung, pemerintah akan menegakkan sejumlah aturan pengetatan publik.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru