Lumajang - Polres Lumajang bersama tiga pilar terus melakukan penyekatan di dua titik yakni di Jembatan Timbang Klakah, dan Pos Penyekatan Sukosari, Kecamatan Jatiroto.
Sejak berlakunya PPKM Darurat hingga saat ini, Polres Lumajang melakukan penyekatan dan memutarbalik ribuan kendaraan yang masuk Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Lumajang Mulai Terapkan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menjelaskan, bahwa selama delapan hari PPKM Darurat ini, total sudah ada 4439 kendaraan diperiksa. Dari jumlah tersebut 1209 diminta putar balik.
Upaya memutar balik yang tidak sesuai prokes dihari pertama 108 kendaraan, hari kedua 162 kendaraan, hari ketiga 167 kendaraan, dan hari keempat 134 kendaraan.
"Kemudian untuk dihari kelima 155 kendaraan, hari keenam 127 kendaraan, hari ketujuh 174 kendaraan dan hari delapan 182 kendaraan," Ujarnya.
Baca juga: Tahanan Polres Lumajang Suntik Vaksin Agar Terhindar dari Covid-19
Shinta menyebutkan dari 1209 kendaraan diputarbalikan ada sebanyak 327 roda dua dan 882 unit roda empat.
"Kendaraan yang diputar balikan karena tidak memenuhi 3 persyaratan yakni Rapit Antigen 1 x 24 jam, Test PCR 2 x 24 jam, dan Surat vaksin covid - 19 minimal tahap 1," terangnya, Minggu (11/7/2021)
Menurut Shinta, sudah lebih ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat yang diminta putar balik di dua titik penyekatan di wilayah Lumajang.
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Jelang Idul Adha Jaga Pos Penyekatan 24 Jam
Padahal, kata Shinta, pemerintah sudah mengatur pembatasan kegiatan selama PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juni 2021.
"Dimana sesuai Instruksi Mendagri dalam PPKM Darurat bahwa bahwa pelaku perjalanan luar Lumajang harus melengkapi surat keterangan bebas corona PCR maupun antigen dan surat vaksin," pungkasnya. (Humas/har/red)
Editor : Redaksi