PPKM Darurat

Polisi Perluas Penyekatan Jalan Cegah Mobilitas Masyarakat Lumajang

lumajangsatu.com
Polisi Lakukan Penyekatan di Tengah Kota Lumajang Antisipasi Mobilitas Masyarakat di masa PPKM Darurat.

Lumajang - Polres Lumajang memperluas titik pembatasan mobilitas selama Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lumajang. Inilah setelah ada data sistem informasi pengawasan PPKM Darurat di Jawa dan Bali (Sigap) Kota Pisang masuk Zona hitam kerawanan mobilitas manusia.

Pemberlakukan penyekatan yang semula ada beberapa titik, kini diperluas menjadi tujuh titik.

Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal

"Bahwa ada penambahan pembatasan dan pengendalian mobilitas menjadi tujuh titik diantaranya Simpang 3 Jalan Hasanudin, Simpang 4 ST, S Parman, Abubakar, AR Hakim, Sultan Agung dan seputaran Alun-Alun Lumajang," kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta melalui rilisnya, Senin (12/7/2021)

Penambahan titik dilakukan, pasca adanya data Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa Lumajang belum ada penurunan tingkat mobilitas.

"Wilayah yang masuk zona hitam (penurunan mobilitas kurang dari 10%), dianggap belum menjalankan PPKM Darurat secara efektif. Untuk itu perlu dilakukan operasi pembatasan yang ketat," Jelas Shinta.

Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK

Dijelaskan Shinta, Penambahan Penutupan ruas jalan di beberapa titik ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat.

"Penutupan ruas jalan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga diharapkan bisa menekan angka kasus harian Covid-19," terangnya.

Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman

Di tujuh titik nantinya Polres Lumajang akan menempatkan petugas gabungan baik dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub.

"Kalau ada warga tidak ada keperluan langsung disuruh balik, karena dari kasat mata sudah kelihatan baik dari pengendara mobil dan motor yang kurang berkepentingan," ungkapnya. (Humas/har/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru