Lumajang - Polres Lumajang memperluas titik pembatasan mobilitas selama Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lumajang. Inilah setelah ada data sistem informasi pengawasan PPKM Darurat di Jawa dan Bali (Sigap) Kota Pisang masuk Zona hitam kerawanan mobilitas manusia.
Pemberlakukan penyekatan yang semula ada beberapa titik, kini diperluas menjadi tujuh titik.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Bahwa ada penambahan pembatasan dan pengendalian mobilitas menjadi tujuh titik diantaranya Simpang 3 Jalan Hasanudin, Simpang 4 ST, S Parman, Abubakar, AR Hakim, Sultan Agung dan seputaran Alun-Alun Lumajang," kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta melalui rilisnya, Senin (12/7/2021)
Penambahan titik dilakukan, pasca adanya data Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa Lumajang belum ada penurunan tingkat mobilitas.
"Wilayah yang masuk zona hitam (penurunan mobilitas kurang dari 10%), dianggap belum menjalankan PPKM Darurat secara efektif. Untuk itu perlu dilakukan operasi pembatasan yang ketat," Jelas Shinta.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Dijelaskan Shinta, Penambahan Penutupan ruas jalan di beberapa titik ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat.
"Penutupan ruas jalan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga diharapkan bisa menekan angka kasus harian Covid-19," terangnya.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Di tujuh titik nantinya Polres Lumajang akan menempatkan petugas gabungan baik dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub.
"Kalau ada warga tidak ada keperluan langsung disuruh balik, karena dari kasat mata sudah kelihatan baik dari pengendara mobil dan motor yang kurang berkepentingan," ungkapnya. (Humas/har/red)
Editor : Redaksi