Lumajang - Operasi tumpas narkoba semeru 2021 selama 12 hari telah berakhir. Selama operasi mulai 1-12 September 2021 Satresnarkoba Polres Lumajang telah mengungkap 13 tersangka.
Menurut Kasat Narkoba AKP Ernowo mengungkapkan bahwa ada 3 TO (target operasi) yang ditetapkan oleh Polda Jatim. Sedangkan Non TO berhasil dibekuk 10 tersangka. Pihaknya menyita barang bukti sabu 101,40 gram dan Okerbaya (obat keras berbahaya) 395 butir.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Tersangka ada 13 orang, di antaranya 6 sebagai pengedar dan 7 pengguna. Ernowo menjelaskan bahwa dari enam pengedar yang diamankan itu asal Madura. Sasarannya peredaran narkoba di Lumajang adalah orang-orang yang sudah bekerja.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Ada satu tersangka orang Madura yang kita amankan karena menjadi pengedar sabu di Lumajang," ujar Ernowo, Rabu (15/09/2021).
Selama operasi dia telah memerintahkan anggotanya untuk memburu pengedar atau bandar sabu. Sebab, pengguna atau pemakai adalah korban dari pengedar.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Dia juga mengimbau warga tidak mudah terpengaruh untuk berjualan narkotika dan obat terlarang karena hal tersebut melanggar aturan. "Selain merugikan diri sendiri juga orang lain," pungksnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi