Lumajang - Sopir truk tabrak lari di depan SMPN Tempeh Ravi'aizin (25) warga Dusun Purut Desa Bades terancam hukuman 6 tahun lantaran menyebabkan koran meninggal dunia, menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH bahwa kasus akan memasuki persidangan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Senin (20/9/2021)
Baca juga: Tabrakan Truk dan Motor di Kedungjajang, Pelajar 12 Tahun Meninggal Dunia
Pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada tanggal 6 September 2021 dan sudah menunjuk dua jaksa untuk melakukan penelitian terkait perkara tersebut. Sedangkan pasal yang disangkakan 310 ayat 4 UU Lalu lintas 2009 .
Baca juga: Diduga Curanmor di Ranuyoso Lumajang Berujung Maut, Dikejar Suami Korban hingga Tabrak Rumah
"Masih masuk SPDP belum berkas perkaranya" Kata Tio pria kelahiran Kota Malang itu.
Baca juga: Rem Blong di Jalan Menurun, Truk Tabrak Kerumunan Hajatan di Gucialit Lumajang
Sebelumnya tersangka telah melakukan tabrak lari di depan SMPN Tempeh hingga sebabkan korban Novitasari (19) asal Desa Bago Kecamatan Pasirian meninggal dunia ditempat pada tanggal 3 September 2021, dengan kondisi tubuh berlumuran darah. (Ind/har/red)
Editor : Redaksi