Lumajang - Sopir truk tabrak lari di depan SMPN Tempeh Ravi'aizin (25) warga Dusun Purut Desa Bades terancam hukuman 6 tahun lantaran menyebabkan koran meninggal dunia, menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH bahwa kasus akan memasuki persidangan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Senin (20/9/2021)
Baca juga: Khawatir Kecelakaan Susulan Satlantas Polres Lumajang Atasi Truk Trailer Ambles
Pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada tanggal 6 September 2021 dan sudah menunjuk dua jaksa untuk melakukan penelitian terkait perkara tersebut. Sedangkan pasal yang disangkakan 310 ayat 4 UU Lalu lintas 2009 .
Baca juga: Sopir Terjepit, Warga Jombang dan Kediri Kecelakaan di Perbatasan Lumajang-Jember
"Masih masuk SPDP belum berkas perkaranya" Kata Tio pria kelahiran Kota Malang itu.
Baca juga: Viral Kecelakan Seleb Tiktok Joyce Asal Madura di Klakah-Lumajang
Sebelumnya tersangka telah melakukan tabrak lari di depan SMPN Tempeh hingga sebabkan korban Novitasari (19) asal Desa Bago Kecamatan Pasirian meninggal dunia ditempat pada tanggal 3 September 2021, dengan kondisi tubuh berlumuran darah. (Ind/har/red)
Editor : Redaksi