Lakalantas Lumajang

Jaksa Ancam Sopir Truk Tabrak Lari di Desa Tempeh 6 Tahun Penjara

lumajangsatu.com
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda SH MH.

Lumajang - Sopir truk tabrak lari di depan SMPN Tempeh Ravi'aizin (25) warga Dusun Purut Desa Bades terancam hukuman 6 tahun lantaran menyebabkan koran meninggal dunia, menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH bahwa kasus akan memasuki persidangan.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Senin (20/9/2021)

Baca juga: Ini Kronologi Truk Tabrak Ruko di Desa Senduro Lumajang

Pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada tanggal 6 September 2021 dan sudah menunjuk dua jaksa untuk melakukan penelitian terkait perkara tersebut. Sedangkan pasal yang disangkakan 310 ayat 4 UU Lalu lintas 2009 .

Baca juga: Bruak, Truk Tabrak Ruko Serta Mobil Parkir di Senduro Lumajang

"Masih masuk SPDP belum berkas perkaranya" Kata Tio pria kelahiran Kota Malang itu.

Baca juga: Ini Kondisi Korban Laka Tunggal di Jembatan Gladak Perak Lumajang

Sebelumnya tersangka telah melakukan tabrak lari di depan SMPN Tempeh hingga sebabkan korban Novitasari (19) asal Desa Bago Kecamatan Pasirian meninggal dunia ditempat pada tanggal 3 September 2021, dengan kondisi tubuh berlumuran darah. (Ind/har/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru