Lumajang - Bagian Ekonomi Pemkab Lumajang sudah selesai melakukan pendataan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sasarannya adalah para pekerja atau buruh petani tembakau dan pekerja pabrik tembakau.
Murdianto, Kabag Ekonomi Pemkab Lumajang saat talk show di Radioa Gloria FM menyatakan bahwa ada 1.697 buruh petani tembakau yang bermintra yang akan dapat BLT. Sedangkan pekerja di pabrik tembakau tercatat hanya 57 orang saja.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Semua berkas sudah kita selesaikan dan kita tunggu proses pencairannya, semoga lekas terealisasi," jalas Murdianto,(28/09).
Proses pencairannya rencananya akan melalui Bank Jatim, sehingga bisa diambil secara bergantian. Jika disalurkan langsung melalui kantor pos, dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan. "Saran dari Provinsi agar dibuatkan rekening, sehingga tidak menimbulkan kerumunan," paparnya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Untuk besaran BLT tidak akan lebih dari BLT lainnya, yakni 300 ribu selama 8 bulan. Dalam 1 kepala keluarga (KK) maksimal bisa dapat dua BLT, jika memang anggota keluarga tersebut bekerja sebagai buruh atau bekerja di pabrik tembakau.
Proses pendataan dilakukan oleh Pemerintah dengan menggandeng Asosiasi Patani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lumajang. "Meski mereka sudah dapat BLT dari program lain, tetap bisa dapat BLT DBHCHT," pungkasnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Rudi, Sekretaris APTI Kabupaten Lumajang menyambut baik perubahan peruntukan DBHCHT yang sebagian anggaran dikembalikan untuk petani dan buruh tembakau. "Kita menyambut baik BLT ini ya. Dan kita sudah melakukan pendataan para pekerja kami, agar memperoleh BLT DBHCHT," terangnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi