Lumajang - Di masa Pandemi Covid 19, Pemerintah akan menyalurkan bantuan langusng tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasi Tembakau (DBHCHT). Namun, yang bisa menerima BLT DBHCHT adalah buruh petani tembakau yang bermitra dengan perusahaan rokok atau tembakau.
Hendrik Pamuji, Kasi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Perkebunan Dinas Pertanian menyatakan luasan lahan tembakau yang bermitra ada 209 hektar. Luasan lahan itu tersebar di 12 Kecamatan se- Kabupaten Lumajang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sedangkan petani tembakau yang tidak bermitra atau menanam tembakau lokal ada 69 hektar. "Yang bisa diakomodir dari Pemenkeu nomor 206 2020 yang ada cukai tembakaunya adalah mereka yang bermitra," jelas Hendrik saat sosialisasi progrem BLT DBHCHT melalui Radia Gloria FM, (28/09).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Disamping BLT DBHCHT untuk buruh petani tembakau, juga direncanakan untuk subsidi harga bagi petani tembakau. DI Kabupaten Lumajang dari data Dinas Pertaniaa ada 210 petani tembakau dengan 1.697 buruh petani tembakau. "Nah tinggal formulasinya digodok oleh bagin Ekonomi untuk subsidi harga petani tembakau," jelasnya.
Rudi, Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa kenaikan harga cukai berdampak pada bahan baku rokok yakni tembakau. Perubahan cuaca yang ekstrim juga mempengaruhi kualitas tembakau dan tentunya berpengaruh pada harga.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Jika tidak ada perlindungan pada petani tembakau, maka lambat laun akan banyak petani yang gulung tikar dan tidak menanam tembakau lagi. "Kita berharap subsidi harga dari DBHCHT, agar saat harga murah, kita sebagai petani tembakau tetap bisa bertahan dan tidak pindah bercocok tanam lainnya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi