Lumajang - Di masa Pandemi Covid 19, Pemerintah akan menyalurkan bantuan langusng tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasi Tembakau (DBHCHT). Namun, yang bisa menerima BLT DBHCHT adalah buruh petani tembakau yang bermitra dengan perusahaan rokok atau tembakau.
Hendrik Pamuji, Kasi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Perkebunan Dinas Pertanian menyatakan luasan lahan tembakau yang bermitra ada 209 hektar. Luasan lahan itu tersebar di 12 Kecamatan se- Kabupaten Lumajang.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Sedangkan petani tembakau yang tidak bermitra atau menanam tembakau lokal ada 69 hektar. "Yang bisa diakomodir dari Pemenkeu nomor 206 2020 yang ada cukai tembakaunya adalah mereka yang bermitra," jelas Hendrik saat sosialisasi progrem BLT DBHCHT melalui Radia Gloria FM, (28/09).
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Disamping BLT DBHCHT untuk buruh petani tembakau, juga direncanakan untuk subsidi harga bagi petani tembakau. DI Kabupaten Lumajang dari data Dinas Pertaniaa ada 210 petani tembakau dengan 1.697 buruh petani tembakau. "Nah tinggal formulasinya digodok oleh bagin Ekonomi untuk subsidi harga petani tembakau," jelasnya.
Rudi, Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa kenaikan harga cukai berdampak pada bahan baku rokok yakni tembakau. Perubahan cuaca yang ekstrim juga mempengaruhi kualitas tembakau dan tentunya berpengaruh pada harga.
Baca juga: Kapolsek Pronojiwo Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon di Puncak Sriti
Jika tidak ada perlindungan pada petani tembakau, maka lambat laun akan banyak petani yang gulung tikar dan tidak menanam tembakau lagi. "Kita berharap subsidi harga dari DBHCHT, agar saat harga murah, kita sebagai petani tembakau tetap bisa bertahan dan tidak pindah bercocok tanam lainnya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi