Tekung - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil tangkap tersangka GY (47) warga Dusun Ledokrejo Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung yang memproduksi sabu di kediamannya dan memanfaatkan kandang ayam sebagai home industri, menurut informasi yang didapat dari polisi bahwa tersangka pernah bekerja di farmasi. Jumat, (22/10/2021).
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo dalam jumpa pers yang digelar di TKP Desa Wonogriyo mengatakan bahwa tersangka sebelumnya pernah bekerja di farmasi, lebih lanjut masih didalami kerjanya difarmasi mana. Usai berhenti bekerja dari tempat tersebut tersangka pengangguran.
Baca juga: Cegah Kenakalan Remaja dan Narkoba, Polsek Kunir Bentengi Siswa Baru Sejak Hari Pertama Sekolah
Dari pengakuan tersangka yang telah diintrogasi oleh polisi mengaku pembuatan sabu racikan ini belajar otodidak dari youtube, namun polisi tidak begitu saja percaya dan akan di dalami lagi. Jelasnya akan ada jaringan serta mentor
Baca juga: Lumajang Berpeluang Jadi Percontohan Nasional Pengelolaan Sampah Terpadu
Dari dalam rumah itu ditemukan peralatan pembuat bahan dasar atau prekursor sabu. Mulai cairan kimia, pipet, serta bat-obatan sebagai bahan dasar membuat sabu.
Dari bahan yang kita temukan dan sudah kita lakukan uji lab, ternyata memang ternyata mengandung prekursor sabu. Di antaranya adalah benzena yaitu berupa toluen dan juga jenis keton atau asetonnya di sini.
Baca juga: Lumajang Siapkan Kafilah Terbaik, Bidik Prestasi di MTQ Jawa Timur 2026
"Sabu kocok ini pertama di Jawa Timur dan lebih berbahaya karena gampang meledak jika salah mencampur cairannya," kata Kasubdit Narkoba Bid Labfor Polda Jatim AKBP imam Mukti.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi