Lumajang - Sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal. Pemerintah Kabupaten Lumajang sosialisasi edaran bea cukai menggalakkan operasi gempur rokok ilegal. Dari keterangan para peserta sosialisasi ditemukan modus pengumpulan pita cukai bekas. (01/11).
Hal ini diungkapkan dari beberapa peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut. Adapun modus yang dilakukan dengan melepas pita cukai rokok yang ada dibungkus rokok dengan hati-hati.
Baca juga: Hari ke 3 Pencarian Tanaman Ganja di TNBTS Lumajang Hasilkan 25.000
Sehingga, tidak sampai rusak atau sobek. Pita cukai tersebut lantas dikumpulkan dan dijual kembali ke perusahaan rokok dengan harga yang jauh lebih murah. Modus yang dilakukan juga banyak, salah satunya mengelabui penjual rokok untuk mengumpulkan pita cukai dengan iming-iming hadiah tertentu.
Baca juga: KPU Lumajang Umumkan 2 Cabup Cawabup di Pilkada 2024
Lebih lanjut pemerintah menetapkan aturan pemasang pita cukai pada produksi hasil tembakau. Pengumpulan pita cukai bekas sudah tentu merugikan negara. Plt Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Ivan Ludianto menghimbau kepada masyarakat maupun penjual pokok untuk tidak tertipu, jika ada oknum yang meminta mengumpulkan pita cukai bekas.
Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru
"Dari sini kita tau modus yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab," kata Ivan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi