Razia Bersama Bea Cukai Probolinggo

Satpol PP Lumajang Sita Puluhan Merek Rokok Ilegal

lumajangsatu.com
Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Lumajang razia rokok ilegal

Lumajang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo terus lakaukan razia rokok ilegal. Selama beberapa minggu razia, didapati ribuan batang rokok ilegal beradar hampir di semua Kecamatan se-Lumajang.

Ada 45 merek rokok ilegal beredar di Lumajang dan masih banyak peminatnya. Rokok ilegal banyak diminati karena harganya murah, namun merugikan negara sebab tidak membayar cukai.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Kita terus lakukan razia rokok ilegal bersama Bea Cukai Probolinggo," jelas Didik Budi Santuso Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Kabupaten Lumajang, Jum'at (12/11/2021).

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Modus peredaran rokok ilegal dengan dua cara, ada yang dititipkan di toko. Ada juga pemilik toko langsung membeli rokok ilegal, jika rokonya laris di pasaran. "Rata-rata diminati karena harganya murah. Berdar di toko-toko pinggiran," jelasnya.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Didik mengajak warga Lumajang tak lagi membeli rokok ilegal. Razia rokok ilegal masih pada penyitaan produk saja, namun jika tetap membandel bisa juga dikenakan pidana. "Kita masih pada penyitaan produk saja," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru