Lumajang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo terus lakaukan razia rokok ilegal. Selama beberapa minggu razia, didapati ribuan batang rokok ilegal beradar hampir di semua Kecamatan se-Lumajang.
Ada 45 merek rokok ilegal beredar di Lumajang dan masih banyak peminatnya. Rokok ilegal banyak diminati karena harganya murah, namun merugikan negara sebab tidak membayar cukai.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Kita terus lakukan razia rokok ilegal bersama Bea Cukai Probolinggo," jelas Didik Budi Santuso Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Kabupaten Lumajang, Jum'at (12/11/2021).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Modus peredaran rokok ilegal dengan dua cara, ada yang dititipkan di toko. Ada juga pemilik toko langsung membeli rokok ilegal, jika rokonya laris di pasaran. "Rata-rata diminati karena harganya murah. Berdar di toko-toko pinggiran," jelasnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Didik mengajak warga Lumajang tak lagi membeli rokok ilegal. Razia rokok ilegal masih pada penyitaan produk saja, namun jika tetap membandel bisa juga dikenakan pidana. "Kita masih pada penyitaan produk saja," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi