Lumajang - Empat saksi ahli dilibatkan dalam penyidikan kasus penendangan sesajen di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru oleh Polres Lumajang. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu tersangka, Hadfhana Firduas yang ditangkap di Bantul Yogyakarta.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hanto Seno mengungkapkan bahwa empat saksi ahli tersebut meliputi ahli bahasa, sosiologi, ITE dan Hukum Pidana. Sedangkan untuk saksi yang telah dimintai keterangan sudah ada 12 orang. Rinciannya, 8 saksi merupakan warga setempat dan empat saksi ahli.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Saat ini kita fokus ke pelaku HF. Tidak ada rencana untuk dihentikan, karena sampai saat ini juga sudah melakukan pemberkasan,” ujar AKBP Eka, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Dari hasil informasi sementara untuk pengambilan video tersebut merupakan orang yang tidak kenal dengan tersangka. Karena ia mengambil gambar itu mengakunya hanya minta tolong kepada salah satu relawan yang tidak kenal.
Diketahui, Hadfana Firdaus ditangkap tim gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB, Polda Jateng dan Polda DIY pada Kamis (13/1/2022) sekitar jam 22.30 WIB, di Jalan Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, dekat dengan Polsek Banguntapan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Ia kemudian dibawa ke Polda Jatim, dan sampai sekitar jam 04.30 WIB, Jumat (14/1/2022). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Hadfana kemudian ditetapkan sebagai tersangka.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi