Lumajang - Dua bulan lebih Polres Lumajang mendalami kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 7 ton di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah. Akhirnya polisi menetapkan tersangka atas nama Jamaluddin (43) yang notabene pemilik dari kios tersebut.
Meskipun sebelumnya polisi sudah memeriksa tiga orang yang berstatus saksi atas nama Jamaluddin, Agus Wahyudi, dan Faruq. Diketahui, Jamaluddin adalah pemilik kios pupuk Amanah. Sedangkan dua orang lainnya adalah sopir truk.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
" Dari status saksi naik jadi tersangka yaitu Jamaluddin" kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Sebelumnya polisi menggerebek kios tersebut pada hari Sabtu, (13/11/2021) tersangka Jamalludin kedapatan menimbun pupuk bersubsidi, kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah. Padahal, menurut aturan Menteri Pertanian, pupuk bersubsidi hanya bisa dijual untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani.
Baca juga: Kapolsek Pronojiwo Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon di Puncak Sriti
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi