Kedungjajang - DPRD Kabupaten Lumajang mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna. Yakni Raperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Kedua Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
H. Bukasan, Wakil Ketua DPRD Lumajang menyatakan, dua Raperda tersebut berasal dari usulan masyarakat Lumajang. Pemenuhan hak disabilitas perlu payung hukum, sehingga nantinya pemerintah bisa melakukan penganggaran.
Baca juga: Ketua DPRD Ajak Warga Lumajang Ikut Berkampanye Pilkada Damai
"Selama ini kita belum punya payung hukumnya, jadi kita ajukan pembahasan lewat Raperda inisiatif," terang politisi PDI Perjuangan itu, Rabu (06/07/2022).
Baca juga: Misteri Perselingkuhan
Soal Raperda kedua, Narkotika saat ini sudah jadi musuh bersama dan sudah masuk ke pelosok desa. Oleh sebab itu, peraturan yang membantu korban kecanduan narkoba bisa sembuh dan hidup normal perlu difasilitasi.
Baca juga: Resahkan Warga, Maling Ayam Terekam CCTV di Tegalrandu Lumajang Diringkus Polisi
Perang melawan narkoba juga perlu payung hukum, sehingga nantinya semua lembaga hingga tingkat Desa bisa melakukan penganggaran soal sosialisasi pemberantasan narkoba. "Narkoba sudah jadi musuh kita bersama, maka kita wajib untuk ikut melawannya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi