Truk Pasir

Satlantas Polres Lumajang Razia 12 Sopir Truk Langgar Jam Operasional

lumajangsatu.com
Satlantas Polres Lumajang saat menggelar razia jam operasional

Lumajang - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang menindak sebanyak 12 sopir truk yang melanggar jam operasional dalam Peraturan Pemkab Lumajang. Dalam aturan tersebut, truk bertonase besar tidak diperbolehkan melintas pada jam 06.00 WIB hingga jam 08.00 WIB.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, IPDA Didit Ardiana Abdillah mengatakan saat dilapangan tadi pagi banyak sopir memarkir kendaraannya dipinggir jalan, karena mereka mengetahui ada petugas merazia. Sedangkan sopirnya hilang tak tau kemana, pihaknya selain melakukan tindakan juga menghimbau kepada para sopir agar tidak melintas di jam yang telah ditentukan.

Baca juga: Dinas Pariwisata Akan Terus Jadikan Selokambang Wisata Pemandian Alam Unggulan Lumajang

Hal ini supaya tidak terjadi kemacetan, adanya peraturan seperti ini dari Pemkab Lumajang untuk memberi akses bagi masyarakat yang akan pergi ke kantor maupun adik-adik yang ke sekolah. 

"Kalau truk muatan diperbolehkan nanti jelas macet" kata Ipda Didit Kamis, (4/8/2022).

Ia mengungkapkan, bahwa pelanggaran itu sudah bukan jadi rahasia umum lagi, karena sudah banyak sopir truk tambang yang kena razia petugas. Terkait masih ada pelanggaran, petugas juga berharap semua pihak bisa lebih kompak melakukan penegakan ini. 

"Kami juga sudah tempatkan petugas di jalur KTL, jadi masyarakat jangan khawatir" tutupnya (Ind/red).

 

 

Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak

 

 

 

 

Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Menjadi Penyumbang PAD Lumajang

 

 

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru