Lumajang - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang menindak sebanyak 12 sopir truk yang melanggar jam operasional dalam Peraturan Pemkab Lumajang. Dalam aturan tersebut, truk bertonase besar tidak diperbolehkan melintas pada jam 06.00 WIB hingga jam 08.00 WIB.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, IPDA Didit Ardiana Abdillah mengatakan saat dilapangan tadi pagi banyak sopir memarkir kendaraannya dipinggir jalan, karena mereka mengetahui ada petugas merazia. Sedangkan sopirnya hilang tak tau kemana, pihaknya selain melakukan tindakan juga menghimbau kepada para sopir agar tidak melintas di jam yang telah ditentukan.
Baca juga: Satu Korban Terseret Ombak di Pantai Bambang Ditemukan Meninggal, Satu Lainnya Masih Dicari
Hal ini supaya tidak terjadi kemacetan, adanya peraturan seperti ini dari Pemkab Lumajang untuk memberi akses bagi masyarakat yang akan pergi ke kantor maupun adik-adik yang ke sekolah.
"Kalau truk muatan diperbolehkan nanti jelas macet" kata Ipda Didit Kamis, (4/8/2022).
Ia mengungkapkan, bahwa pelanggaran itu sudah bukan jadi rahasia umum lagi, karena sudah banyak sopir truk tambang yang kena razia petugas. Terkait masih ada pelanggaran, petugas juga berharap semua pihak bisa lebih kompak melakukan penegakan ini.
"Kami juga sudah tempatkan petugas di jalur KTL, jadi masyarakat jangan khawatir" tutupnya (Ind/red).
Baca juga: Pantai Mbah Drajid Lumajang Dipati Ribuan Pengunjung di Hari Raya Ketuap
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Tertibkan Pedagang di Pasar Pisang Ranuyoso Demi Kelancaran Lalu Lintas
Editor : Redaksi