Lumajang - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang lakukan aksi pengawalan terhadap kasus korupsi pisang mas Kirana yang hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lumajang belum juga menetapkan tersangka. Padahal sebelumnya Kejaksaan Negeri Lumajang telah mengumumkan akan menetapkan tersangka sekitar dua minggu.
Berangkat dari ketidak percaya masyarakat, PMII Lumajang mendatangi kantor tersebut untuk mempertanyakan kapan akan ditetapkan tersangka. Para mahasiswa menginginkan untuk menemui Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang namun sangat alot.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
Sekitar dua jam mahasiswa menunggu untuk ditemui namun berujung adu mulut. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Satoso sebagai wakil dari Kajari memberikan penjelasan kepada mahasiswa kenapa hingga saat ini kasus ini belum ditetapkan tersangka.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
Pihaknya menyebutkan bahwa personil penyidik yang terbatas itu juga mempengaruhi dan menunggu keterangan ahli. "Target kami memang dua minggu namun ada kendala dan secepatnya kamk akan menetapkan" kata Yudhi Senin,(8/8/2202).
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Setelah sekitar dua jam melakukan orasi, perwakilan mahsiswa akhirnya ditemuai oleh Kajari Lumajang.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi