Lumajang - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang lakukan aksi pengawalan terhadap kasus korupsi pisang mas Kirana yang hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lumajang belum juga menetapkan tersangka. Padahal sebelumnya Kejaksaan Negeri Lumajang telah mengumumkan akan menetapkan tersangka sekitar dua minggu.
Berangkat dari ketidak percaya masyarakat, PMII Lumajang mendatangi kantor tersebut untuk mempertanyakan kapan akan ditetapkan tersangka. Para mahasiswa menginginkan untuk menemui Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang namun sangat alot.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Sekitar dua jam mahasiswa menunggu untuk ditemui namun berujung adu mulut. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Satoso sebagai wakil dari Kajari memberikan penjelasan kepada mahasiswa kenapa hingga saat ini kasus ini belum ditetapkan tersangka.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
Pihaknya menyebutkan bahwa personil penyidik yang terbatas itu juga mempengaruhi dan menunggu keterangan ahli. "Target kami memang dua minggu namun ada kendala dan secepatnya kamk akan menetapkan" kata Yudhi Senin,(8/8/2202).
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Setelah sekitar dua jam melakukan orasi, perwakilan mahsiswa akhirnya ditemuai oleh Kajari Lumajang.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi