Molor dari Janji

PMII Lumajang Desak Kejaksaan Tetapkan TSK Korupsi Pisang Kirana

lumajangsatu.com
PMII Lumajang demo ke Kejaksaan Negeri Lumajang desak agar segera ada TSK kasus korupsi pengadaan pisang mas kirana

Lumajang - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang lakukan aksi pengawalan terhadap kasus korupsi pisang mas Kirana yang hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lumajang belum juga menetapkan tersangka. Padahal sebelumnya Kejaksaan Negeri Lumajang telah mengumumkan akan menetapkan tersangka sekitar dua minggu.

Berangkat dari ketidak percaya masyarakat, PMII Lumajang mendatangi kantor tersebut untuk mempertanyakan kapan akan ditetapkan tersangka. Para mahasiswa menginginkan untuk menemui Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang namun sangat alot.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Sekitar dua jam mahasiswa menunggu untuk ditemui namun berujung adu mulut. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Satoso sebagai wakil dari Kajari memberikan penjelasan kepada mahasiswa kenapa hingga saat ini kasus ini belum ditetapkan tersangka.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Pihaknya menyebutkan bahwa personil penyidik yang terbatas itu juga mempengaruhi dan menunggu keterangan ahli. "Target kami memang dua minggu namun ada kendala dan secepatnya kamk akan menetapkan" kata Yudhi Senin,(8/8/2202).

Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang

Setelah sekitar dua jam melakukan orasi, perwakilan mahsiswa akhirnya ditemuai oleh Kajari Lumajang.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru