Lumajang - Tindak korupsi pisang Mas Kirana 2020 bersumber dana dari APBN senilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang hingga saat ini belum juga ditetapkan. Kejaksaan Negeri Lumajang yang saat ini menemui PMII belum juga bisa memastikan kapan akan ditetapkan, namun hanya berjanji secepatnya akan dikabari.
Para mahasiswa meminta agar Kejari tidak berjanji jika memang belum bisa ditetapkan. Hal ini menjadi ketidak percayaan masyarakat kepada Kejaksaan. Terlebih ada beberapa calon tersangka namun statusnya hingga kini masih ngambang.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
"Kami meminta kapan penetapannya , seminggu lagi apa lima tahun kedepan?," Kata Fahmi Korlap aksi PMII Lumajang, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Beberapa jam menunggu akhirnya dilakukan dialog oleh beberapa perwakilan saja, namun sungguh disayangkan Kejari tidak menandatangi pres release yang telah di layangkan oleh PMII Lumajang.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi