Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang menjemput tahanan berinisial Z warga Kecamatan Klakah, S warga Kecamatan Randuagung dan A warga Kecamatan Pasirian di Lapas Kelas IIB Lumajang. Seharusnya, Ketiga napi sudah bebas di Hari Kemerdekaan ke-77 RI, setelah mendapatkan remisi umum.
Sayangnya, hari ini mereka dijemput kembali oleh polisi karena kasus pencurian. Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono mengatakan kasus pencurian yang dilakukan napi terungkap, setelah mendapatkan laporan mengenai aksi yang ia lakukan di dalam penjara.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
"Selebihnya kami serahkan ke Polres Lumajang" kata Endra Rabu, (17/8/2022).
Baca juga: Polsek Kunir Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sasar Siswa Kelas IX SMPN 1 Kunir
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto ketika dimintai keterangan terkait kasus ini, masih sulit dihubungi (Ind/red).
Baca juga: Jangan Sekadar Andalkan Potensi Desa, KDMP Lumajang Didorong Susun Bisnis yang Siap Jalan
Editor : Redaksi