Gagal Bebas

Baru Bebas Berkat Remisi di Lapas Kelas IIB Lumajang, 3 Napi Dijemput Polisi

lumajangsatu.com
Satreskrim Polres Lumajang jemput tiga napi di depan Lapas Lumajang.

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang menjemput tahanan berinisial Z warga Kecamatan Klakah, S warga Kecamatan Randuagung dan A warga Kecamatan Pasirian di Lapas Kelas IIB Lumajang. Seharusnya, Ketiga napi sudah bebas di Hari Kemerdekaan ke-77 RI, setelah mendapatkan remisi umum. 

Sayangnya, hari ini mereka dijemput kembali oleh polisi karena kasus pencurian. Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono mengatakan kasus pencurian yang dilakukan napi terungkap, setelah mendapatkan laporan mengenai aksi yang ia lakukan di dalam penjara.

Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal

"Selebihnya kami serahkan ke Polres Lumajang" kata Endra Rabu, (17/8/2022).

Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto ketika dimintai keterangan terkait kasus ini, masih sulit dihubungi (Ind/red).

 

Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru