Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang menjemput tahanan berinisial Z warga Kecamatan Klakah, S warga Kecamatan Randuagung dan A warga Kecamatan Pasirian di Lapas Kelas IIB Lumajang. Seharusnya, Ketiga napi sudah bebas di Hari Kemerdekaan ke-77 RI, setelah mendapatkan remisi umum.
Sayangnya, hari ini mereka dijemput kembali oleh polisi karena kasus pencurian. Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono mengatakan kasus pencurian yang dilakukan napi terungkap, setelah mendapatkan laporan mengenai aksi yang ia lakukan di dalam penjara.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Selebihnya kami serahkan ke Polres Lumajang" kata Endra Rabu, (17/8/2022).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto ketika dimintai keterangan terkait kasus ini, masih sulit dihubungi (Ind/red).
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Editor : Redaksi