Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang menjemput tahanan berinisial Z warga Kecamatan Klakah, S warga Kecamatan Randuagung dan A warga Kecamatan Pasirian di Lapas Kelas IIB Lumajang. Seharusnya, Ketiga napi sudah bebas di Hari Kemerdekaan ke-77 RI, setelah mendapatkan remisi umum.
Sayangnya, hari ini mereka dijemput kembali oleh polisi karena kasus pencurian. Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono mengatakan kasus pencurian yang dilakukan napi terungkap, setelah mendapatkan laporan mengenai aksi yang ia lakukan di dalam penjara.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Selebihnya kami serahkan ke Polres Lumajang" kata Endra Rabu, (17/8/2022).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto ketika dimintai keterangan terkait kasus ini, masih sulit dihubungi (Ind/red).
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Editor : Redaksi