Lumajang - Kepala Desa Barat Kecamatan Padang berinisial SR (64) serta Sekretarisnya SG (42) ditangkap oleh Polres Lumajang. Kedua aparatur desa tersebut, diduga melakukan pungli biaya administrasi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pada tahun 2019.
Setiap warga dibebankan biaya sebesar Rp.500 ribu untuk sebidang tanah. Sedangkan modus yang dia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
"Menurut pengakuan tersangka untuk kepentingan pribadi" kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Terlebih dalam praktik korupsi ini bermula ketika Oknum Kepala Desa menunjuk Sekdes membuat peraturan desa baru. Didalam peraturan tersebut berbunyi setiap warga yang mengambil 1 berkas PTSL wajib membayar uang tunai senilai Rp 500 ribu.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
Sedangkan sekitar tahun 2019 lalu, warga dan aparatur desa telah sepakat pengurus PTSL hanya membayar dana Rp 360 ribu. Kini polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 74 juta dari kedua tersangka.
Atas perbuatannya tersangka kena jerat pasal 12 e dan pasal 11 Undang-Undang 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Ind/red).
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Editor : Redaksi