Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak pasir pada tahun 2023. Padahal, setiap tahun PAD pajak pasir tidak pernah tercapai 100 persen. Tahun 2022 dari target awal 25 miliar kemudian turun menjadi 19,4 miliar saat perubahan anggaran keuangan (PAK).
Tahun 2023 target tersebut kembali ditambah menjadi 40,4 miliar. Namun, bukan tanpa alasan Pemkab Lumajang menaikan PAD pajak pasir. Pasalnya, saat penerapan terminal induk pasir di Sumbersuko, PAD pajak pasir setiap bulannya naik 4 kali lipat.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Awalnya hanya 400an juta, saat diterapkan stockpile terpadu bisa naik 4 kali lipat," jelas Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Langkah kedua, Pemkab Lumajang akan mengkonsultasikan dengan Pemprov Jatim untuk menaikan pajak pasir. Dimana, saat ini pajak pasir 25 ribu per-rit. Sedangkan dalam aturan terbaru, pajak pasir menjadi 60 ribu per-ton dan atau 100 ribu perkubik.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Kita akan konsultasikan dengan Pemerintah Provinsi untuk menaikan pajak pasir," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi