Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak pasir pada tahun 2023. Padahal, setiap tahun PAD pajak pasir tidak pernah tercapai 100 persen. Tahun 2022 dari target awal 25 miliar kemudian turun menjadi 19,4 miliar saat perubahan anggaran keuangan (PAK).
Tahun 2023 target tersebut kembali ditambah menjadi 40,4 miliar. Namun, bukan tanpa alasan Pemkab Lumajang menaikan PAD pajak pasir. Pasalnya, saat penerapan terminal induk pasir di Sumbersuko, PAD pajak pasir setiap bulannya naik 4 kali lipat.
Baca juga: Tak Sekadar Berbagi Nasi, Satlantas Lumajang Ajak Sopir Truk Utamakan Keselamatan
"Awalnya hanya 400an juta, saat diterapkan stockpile terpadu bisa naik 4 kali lipat," jelas Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
Baca juga: Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, Pemkab Lumajang Dorong Pelayanan Lebih Tertib dan Tepat Sasaran
Langkah kedua, Pemkab Lumajang akan mengkonsultasikan dengan Pemprov Jatim untuk menaikan pajak pasir. Dimana, saat ini pajak pasir 25 ribu per-rit. Sedangkan dalam aturan terbaru, pajak pasir menjadi 60 ribu per-ton dan atau 100 ribu perkubik.
Baca juga: Pemkab Lumajang Tanggung Transportasi dan Pastikan Pengobatan Anak Penderita Leukemia Lancar
"Kita akan konsultasikan dengan Pemerintah Provinsi untuk menaikan pajak pasir," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi