Lumajang - Polres Lumajang telah mengamankan barang bukti pupuk subsidi seberat 10 ton, terduga pelaku berinisial ES (44) warga Desa Karanganom Kecamatan Pasrujambe. Meskipun telah diamankan namun tidak ditahan lantaran hukumannya kurang dari 5 tahun.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan bahwa pria tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka namun menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Sekarang masih dalam penyelidikan, jika semua bukti sudah kita kantongi yang bersangkutan ini akan kita tetapkan sebagai tersangka" kata Dewa Selasa, (29/11/2022).
Kini pihaknya terus koordinasi dengan perhimpunan petani guna mengetahui kebutuhan pupuk dilapangan seperti apa. Terlebih informasi dilapangan banyak pupuk subsidi yang tidak didistribusikan.
Disinggung terkait dengan penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 7 ton di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah pada Sabtu, (13/11/2021). Saat itu Polres Lumajang telah menetapkan tersangka atas nama Jamaluddin (43) yang notabene pemilik dari kios tersebut.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Namun hingga saat ini pelaku tidak ditahan padahal, dia telah menjual pupuk subsidi ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah. Padahal, menurut aturan Menteri Pertanian, pupuk bersubsidi hanya bisa dijual untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani.
Dewa menjelaskan bahwa kasus tersebut masih berjalan bahkan barang bukti seperti kendaraan masih ada. "Sebelum kepemimpinan saya itu, kita cari tau ceritanya gimana dulu" ujarnya. (Ind/red).
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Editor : Redaksi