Memasuki Tahap Sidang Putusan

Oknum Kiai di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara

lumajangsatu.com
Kasipidum Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang kiai salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lumajang telah memasuki tahapan vonis. Pengasuh ponpes berinisal FN tersebut, divonis terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 santriwatinya. 

Kasipidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan bahwa persidangan dilakukan pada Selasa, (20/12/2022) kemarin. Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga: Bunda Indah Tegas: Tak Akan Pernah Terbitkan Izin Perdagangan Miras di Lumajang

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.Mirzantio menambahkan, terdakwa juga dikenai hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar akibat perbuatan asusila tersebut.

"Pidana dendanya Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan. Artinya jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka hukumannya akan bertambah 2 bulan," jelas Mirzantio.

Terakhir, Mirzantio menyatakan, jika sikap hukum terdakwa menanggapi putusan tersebut belum sepenuhnya menerima. "Sikap terdakwa masih pikir-pikir," ungkapnya (Ind/red).

Baca juga: Dinkes Lumajang Catat 241 Kasus Baru HIV/AIDS Selama 2026, Ribuan Kasus Masih dalam Pemantauan

 

 

Baca juga: Kasus TBC Tersebar di Seluruh Kecamatan Lumajang, Dinkes Minta Warga Waspadai Batuk Lebih dari Dua Pekan

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru