Memasuki Tahap Sidang Putusan

Oknum Kiai di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara

lumajangsatu.com
Kasipidum Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang kiai salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lumajang telah memasuki tahapan vonis. Pengasuh ponpes berinisal FN tersebut, divonis terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 santriwatinya. 

Kasipidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan bahwa persidangan dilakukan pada Selasa, (20/12/2022) kemarin. Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga: RAKI Yakin Cak Thoriq-Ning Fika Bisa Bawa Lumajang Lebih Maju dan Makmur

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.Mirzantio menambahkan, terdakwa juga dikenai hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar akibat perbuatan asusila tersebut.

"Pidana dendanya Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan. Artinya jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka hukumannya akan bertambah 2 bulan," jelas Mirzantio.

Terakhir, Mirzantio menyatakan, jika sikap hukum terdakwa menanggapi putusan tersebut belum sepenuhnya menerima. "Sikap terdakwa masih pikir-pikir," ungkapnya (Ind/red).

Baca juga: TNI Dampingi Petani Darungan Lumajang Lakukan Pengeboran Sumber Air

 

 

Baca juga: Polda Jatim Gandeng Influencer Sukseskan Pemilu Damai

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru