Lumajang - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang kiai salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lumajang telah memasuki tahapan vonis. Pengasuh ponpes berinisal FN tersebut, divonis terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 santriwatinya.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan bahwa persidangan dilakukan pada Selasa, (20/12/2022) kemarin. Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan penjara.
Baca juga: Selamat STIH JS Lumajang Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN PT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.Mirzantio menambahkan, terdakwa juga dikenai hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar akibat perbuatan asusila tersebut.
"Pidana dendanya Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan. Artinya jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka hukumannya akan bertambah 2 bulan," jelas Mirzantio.
Terakhir, Mirzantio menyatakan, jika sikap hukum terdakwa menanggapi putusan tersebut belum sepenuhnya menerima. "Sikap terdakwa masih pikir-pikir," ungkapnya (Ind/red).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39
Editor : Redaksi