Restorative Justice

Sempat Bentrok Antar Warga, Polsek Klakah Lumajang Berhasil Mendamaikan

lumajangsatu.com
Polsek Klakah Berhasil Mendamaikan kedua belah pihak

Lumajang- Polsek Klakah menerapkan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana melakukan kekearasan secara bersama sama terhadap orang di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP. Menurut Kapolsek Klakah Iptu Khoirin bahwa restorative justice di lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya. 

"Hari ini korban dan para pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian, dengan kesepakatan dan surat pernyataan kedua belah pihak," ujar Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto

Baca juga: Polsek Padang Hidupkan Satkamling, Warga Diajak Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Malam

Hasil mediasi, pelapor mencabut laporan yang telah dilaporkan ke Polsek Ranuyoso. Kemudian dari pihak terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dan tidak akan mengulangi perbuatan yg serupa.

Baca juga: Air Suci dari Semeru dan Bali Tiba di Pura Mandara Giri, Polres Lumajang Perketat Pengamanan Prosesi Sakral

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai no dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Pihaknya berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kodusifitas Kecamatan Klakah

Baca juga: 86 Petenis Muda Se-Jatim Adu Prestasi di Lumajang, HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Panggung Lahirnya Bintang Baru

“Semoga kedepannya korban dan para pelaku senantiasa dapat bergandengan tangan untuk mewujudkan Kecamatan Klakah yang kondusif,” tutupnya (Ind/hum/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru