Lumajang- Polsek Klakah menerapkan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana melakukan kekearasan secara bersama sama terhadap orang di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP. Menurut Kapolsek Klakah Iptu Khoirin bahwa restorative justice di lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya.
"Hari ini korban dan para pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian, dengan kesepakatan dan surat pernyataan kedua belah pihak," ujar Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto
Baca juga: Selamat STIH JS Lumajang Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN PT
Hasil mediasi, pelapor mencabut laporan yang telah dilaporkan ke Polsek Ranuyoso. Kemudian dari pihak terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dan tidak akan mengulangi perbuatan yg serupa.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai no dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Pihaknya berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kodusifitas Kecamatan Klakah
Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39
“Semoga kedepannya korban dan para pelaku senantiasa dapat bergandengan tangan untuk mewujudkan Kecamatan Klakah yang kondusif,” tutupnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi