Petani Tebu Lumajang Desak APTRI Tuntaskan Pesoalan Lelang Gula dan Pencairan DO

lumajangsatu.com

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Akhir tahun 2014 menjadi tahun yang sangat memprihatinkan bagi para petani tebu di Lumajang bahkan mungkin diseluruh Jawa Timur. Paslanya, hampair 3 bulan terakhir Deliveri Order (DO) atau cek pencairan uang penjualan tebu dari PG jatiroto tidak kunjung cair.

Akibat dari tidak cairnya DO, para petani tebu kesulitan uang untuk biaya produksi panen tebu, seprti biaya tebang, biaya angkut dan biaya produksi yang lainnya. H. Bukasan, salah satu petani tebu di Lumajang berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan oleh pihak PG Jatiroto dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sebagai wakil petani tebu.

"Kita berharap APTRI mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan lelang yang tidak kunjung selesai yang memebuat para petani tebu meradang," ujar Petani Tebu asal Kecamatan Padang itu, Sabtu (04/10/2014).

Lebih lanjut ia menjelaksan. persoalan rendemen tebu yang mejadi kebijakan dari pihak PG Jatiroto, para petani sudah menutup mata. Meski sudah menutup mata, namun masih ada saja persoalan yang tentunya merugikan petani, karena DO para petani tidak kunjung cair.

Bukasan mengaku, setiap minggu selaku petani tebu yang saat ini sedang melakukan panen tebu harus mengeluarkan dana sekitar 15-16 juta rupiah. Bisa dibayangkan, jika selama tiga bulan DO para petani tidak kunjung cair, para petani harus mencari uang pinjaman dimana untuk menutupi biaya produksi selama DO belum keluar.

"Seukuran petani seperti saya saja ya, saya setiap minggunya mengeluarkan 15-16 juta rupiah untuk biaya produksi," terang Politisi PDI Perjuangan ini.

Bukansan mendesak kepada APTRI untuk mengambil langkah jelas, agar hak dari petani tesebut segera bisa diterima oleh para petani tebu. "Kita bukan tidak mampu mencari uang untuk menutup biaya produksi, namun ini adalah hak petani dan harus segera dicairkan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru