Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Lumajang(lumajangsatu.com)- Gara-gara Deliveri Order (DO) atau cek pencairan hasil penjualan tebu para petani tak kunjung keluar, para petani tebu di Lumajang menjadi kelabakan. Pasalnya, para patani mulai kehabisan modal untuk biaya produksi, sedangkan lelang gula di PG Jatiroto tak kunjung jelas kabaranya.
Persoalan yang dihadapi para petani tebu di Lumajang mulai mendapatkan perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Lumajang. Komisi C DPRD berencana akan memanggil APTRI sebagai kepanjangan tangan petani serta jajaran direksi PG Jatiroto.
H. Suigsan, Ketua Komisi C DPRD menyatakan, pihaknya akan memanggil para pihak terkait, guna mencari solusi atas persoalan petani tebu tersebut. Rencananya, pemanggilan untuk dilakukan rapat dengar pendapat kepada APTRI dan PG Jatiroto akan dilakukan pada hari Senin (06/10).
"Kita sudah agendakan pemanggilan APTRI Lumajang dan PG Jatiroto untuk melakukan rapat dengar pendapat atas persoalan para petani tebu hari Senin," ujar H. Suigsan kepada lumajangsatu.com, Sabtu (04/10/2014).
Lebih lanjut Suigsan menjelaskan, rapat dengan para pihak diharapkan bisa menemukan solusi atas keluhan para patani tebu yang hingga kini belum mendapatkan pencairan DO. Komisi C DPRD akan menanyakan APTRI seputar langkah-langkah dalam meperjuangkan kepentingan para petani. Sedangkan untuk PG Jatiroto juga akan ditanyakan terkait langkah kedepannya, agar segera bisa mencairkan DO sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
"Stelah bertemu dengan PG jatiroto dan APTRI barulah DPRD akan menentukan langkah apakah akan melakukan koordinasi dengan direksi PTPN XI atau akan melangkah kepada Dirjen terkait," pungkas Politis Golkar itu.(Yd/red)
Persoalan yang dihadapi para petani tebu di Lumajang mulai mendapatkan perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Lumajang. Komisi C DPRD berencana akan memanggil APTRI sebagai kepanjangan tangan petani serta jajaran direksi PG Jatiroto.
H. Suigsan, Ketua Komisi C DPRD menyatakan, pihaknya akan memanggil para pihak terkait, guna mencari solusi atas persoalan petani tebu tersebut. Rencananya, pemanggilan untuk dilakukan rapat dengar pendapat kepada APTRI dan PG Jatiroto akan dilakukan pada hari Senin (06/10).
"Kita sudah agendakan pemanggilan APTRI Lumajang dan PG Jatiroto untuk melakukan rapat dengar pendapat atas persoalan para petani tebu hari Senin," ujar H. Suigsan kepada lumajangsatu.com, Sabtu (04/10/2014).
Lebih lanjut Suigsan menjelaskan, rapat dengan para pihak diharapkan bisa menemukan solusi atas keluhan para patani tebu yang hingga kini belum mendapatkan pencairan DO. Komisi C DPRD akan menanyakan APTRI seputar langkah-langkah dalam meperjuangkan kepentingan para petani. Sedangkan untuk PG Jatiroto juga akan ditanyakan terkait langkah kedepannya, agar segera bisa mencairkan DO sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
"Stelah bertemu dengan PG jatiroto dan APTRI barulah DPRD akan menentukan langkah apakah akan melakukan koordinasi dengan direksi PTPN XI atau akan melangkah kepada Dirjen terkait," pungkas Politis Golkar itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi