Istri Banyak Nuntut

Takut Diceraikan Istri, Warga Kunir Lumajang Nekat Jadi Maling Motor

lumajangsatu.com
Kedua pelaku diamankan oleh Polres Lumajang

Lumajang - Nekat curi sepeda motor karena takut diceraikan oleh istri namun berakhir dibekuk oleh polisi. 

Pelaku berinisial YP (35) warga Desa Kunir Lor dan YF (34) warga Desa Karanglo Kecamatan Kunir. Menurut informasi dari Mapolres Lumajang bahwa pelaku melancarkan aksinya pada hari Sabtu, (4/11/2023) dengan pura-pura menjadi pengamen saat berada di Desa Selok awar-awar. 

Baca juga: Maling Motor di Pasar Klakah Bawa Jimat Babak Belur Diamuk Massa

Namun aksinya terekaman oleh CCTV dalam durasi 9 detik terlihat, kemudian pemilik motor mengejar pelaku. Lalu pelaku berhasil kabur dengan membawa gitar yang digunakan untuk mengamen.

Kasat Reskrim AKP Achmad Rohim mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku ini awalnya melihat sepeda motor milik korban di pakir di depan rumah dengan kunci kontak menempel. 

"Jadi pelaku ini pura-pura mengamen sambil bawa gitar, kebetulan ada motor yang diparkir dan kuncinya masih nempel di sepeda langsung dibawa kabur," Ujarnya. 

Baca juga: Polsek Rowokangkung Gelar Upacara Hari Pahlawan di Monumen Juang Kompi Sukertiyo

Saat ditanya tentang pengakuan pelaku yang diancam akan ditinggalkan oleh sang istri, Kasatreskrim mengaku akan menyelidikinya. "Masih kita dalami dulu," kata dia.

Sementara itu, salah satu pelaku YP mengaku nekat mencuri motor karena kemauan istrinya sendiri. Menurutnya, istri berselingkuh dengan pria lain lantaran tidak memiliki kendaraan sendiri. 

Bahkan istri mengancam YP akan meninggalkan dirinya untuk selamanya apabila dalam waktu tiga hari YP tidak memiliki sepeda motor. 

Baca juga: Pemerintah Lumajang Siapkan Akses Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu

"Alasan saya mencuri sepeda motor kemauan istrinya. Karena ada masalah di keluarga, istri saya selingkuh karena saya tidak punya sepeda motor, terus dia bilang ke saya dikasih waktu tiga hari apabila saya bisa punya motor yang bagus dia akan kembali ke saya lagi," kata YP di Mapolres Lumajang, Kamis (30/11/2023). 

Akibat perbuatannya kini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP yang ancamannya hingga 7 tahun penjara (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru