Terputus Akibat Abrasi

Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Tuntas 5 KM

lumajangsatu.com
Salah satu ruas jalan penghubung Pasirian-Tempursari Kabupaten Lumajang

Lumajang - Akses penghubung Pasirian-Tempursari sepanjang 12 kilometer pada tahun 2023 sudah selesai dibangun sepanjang 5 km. Sedangkan total jalan penghubung dua Kecamatan itu mencapai 12 km. Akses Pasirian-Tempursari terputus akibat abrasi di pantai watu Godeg.

Agus Siswanto, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang menyatakan, untuk pembangunan tahun 2023 sudah tuntas sepanjang 5 km. Sedangkan sisanya akan akan dilakukan pembangunan secara bertahap, hingga akses penghubung Pasirian-Tempursari bisa tersambung dan bisa dilintasi kendaraan dengan aman dan lancar.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

“Dari 12 km kita sudah tuntas bangun 5 km, sisanya akan bertahap di tahun 2024 dan 2025,” jelas Agus kepada sejumlah wartawan, (28/12).

Agus menambahkan, pembangunan dilakukan secara bertahap karena akses penghubung Pasirian-Tempursari cukup panjang. Sedangkan izin kepada Perhutani tidak menjadi kendala, karena memang bagian dari administrasi untuk membangun jalan baru yang melewati kawasan hutan produksi milik Perhutani.

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

Jalan Tempursari menggunakan konstruksi cor, karena berada di lereng-lereng bukit sehingga butuh konstruksi yang kuat agar lebih bertahan lama. “Konstruksi cor karena lokasinya di pegunungan,” jelasnya.

Imam Muzani, salah seorang warga Tempursari berharap jalan penghubung Pasirian-Tempursari itu bisa segera selesai. Sebab, warga Tempursari jika ingin ke Pasirian dan ke Lumajang harus memutar lewat Pronojiwo dengan durasi waktu lebih lama sekitar 2 jam.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

“Kita berharap jalan penghubung Pasirian-tempursari segera selesai agar kita warga tempursari jika ingin ke Pasirian atau ke Lumajang tidak perlu lagi memutar,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru