Lumajang - Tim pemenangan Caleg DPR RI dari Golkar H. Muhammad Nur Purnamasidi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang. Dengan membawa sejumlah bukti-bukti, tim pemenangan ingin melaporkan adanya pergeseran perolehan suara Caleg Golkar DPR RI dapil Lumajang-Jember ke salah satu calon.
Lutfiati, Ketua Komisioner Bawaslu Lumajang menyatakan ada tiga Kecamatan yang dilaporkan ada pergeseran suara di internal Caleg Golkar yang tentu merugikan calon lain. Dua Kecamatan yakni Gucialit dan Tempeh sudah dilakukan rekapitulasi ulang dan sudah dikembalikan sesuai dengan perolehan masing-masing calon sesuai data C hasil (plano).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
“Dua tempat itu sudah rekapitulasi ulang, tapi kalau yang di PPK Sumbersuko karena sudah selesai maka saran perbaikannya adalah rekapitulasi ulang,” jelas Lutfiati.
Bawaslu akan melakukan pendalaman terkait dua Kecamatan yang ada pergeseran suara di internal Golkar. Jika ada unsur kesengajaan maka bisa mengarah pada pidana pemilu. “Tapi kita lakukan kajian-kajian terlebih dahulu, tapi kita langsung beri saran perubahan agar dilakukan rekapitulasi ulang,” tegasnya.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Hal senada juga disampaikan oleh Siti Mudawiyah anggota Komisioner Bawaslu Lumajang. Menurutnya, pemindahan suara jika dilakukan dengan sengaja maka bisa masuk dalam pidana pemilu. “Potensi perubahan angka-angka ya bisa kita dalami dulu, bisa mengarah ke pidana,” tegasnya.
Wijayanti, tim pemenangan H. Muhammad Nur Purnamasidi menyatakan di Kecamatan Gucialit ada 230 suara yang bergeser, di Kecamatan Sumbersuko ada 192 suara yang bergeser dan Kecamatan Tempeh ada 251 pergeseran suara. Di Kecamatan Tempeh suara caleg nomor 1 dan nomor 4 sama-sama bertambah. Namun, yang paling banyak adalah penambahan suara caleg nomor 4. Sedangkan di Kecamatan Gucialit yang bertambah hanya suara caleg nomor urut 4 saja.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
“Kita minta di Sumbersuko untuk rekapitulasi ulang,” pungkas perempuan yang akrab disapa Wiwit itu.
Sekedar diketahui, sesuai pasal 551 UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan/atau PPS yang karena kesengajaanya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan dengan paling banyak 24 juta rupiah. (Yd/red)
Editor : Redaksi