Petani Tebu PG Jatiroto Desak Bupati Lumajang Terbitkan SK Forum Temu Kemitraan

lumajangsatu.com
Aksi Demo Petani Tebu di DPRD Lumajang

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Disamping menuntut penyetabilan harga gula, para petani tebu Lumajang juga meminta kepada Bupati agar mengeluarkan surat keputusan (SK) Forum Temu Kemitraan (FTK) petani tebu sebelum buka giling di pabrik gula. Dimana, funsi FTK adalah membentuk team tender gula milik petani.

Tidak hanya itu, FTK juga berfungsi membentuk team KKPPG (Kelompok Kerja Pengamat Produksi Gula). Dimana, fungsi dan kerja KKPPG adalah menganalisa rendemen gula, tebu contoh, dan gula yang keluar dari corong.

"Sebelum giling FTK juga mengundang dari unsur pemerintah sebagai unsur pembina dan juga pihak perbankan juga ikut di undang," ujar Budhi Susilo salah satu petani tebu Lumajang, Jum'at (24/10/2014).

Selama ini, di PG Jatiroto menggunakan sistem Jatiroto Metode dan bukan Jombang Metode. Dimana, dengan sistem tersebut nilai minusnya adalah penilaian rendemen tebu milik petani sangat di mungkinkan tidak sesuai dengan kwalitasnya.

"Seharusnya Analisa Rendeman Tebu (ARI) harus menggunakan Cord sampler, sejenis alat seperti bor yg dimasukkam kedalam tebu untuk mengambil Nira sehingga disitu nanti akan diketahui kadar nira dan Brix per truck," jelasnya.

Dengan aturan yang diterapkan selama ini, para petani sangat dirugikan. Sebab, tidak ada trasparansi siapa yang menjadi tim lelang serta rendeman milik petani juga tidak bisa diketahui apakah sesuai atau tidak dengan kualitas tebunya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru