Berhasil Diringkus Polisi

Warga Wates Kulon Lumajang Edarkan Narkoba di Probolinggo

lumajangsatu.com
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu

Probolinggo - Seorang warga Lumajang harus berurusan dengan polisi di Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, warga Lumajang itu menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten tetangganya.

Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus tersangka berinisial SL (55), warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 71,66 gram. Pelaku diduga tak hanya menegdarkan di Probolinggo saja, tetapi juga di kawasan Tapal Kuda.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang seperti dikutip web Humas Polri, mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan di Kecamatan Pajarakan yang berhasil mengamankan dua orang berinisial AS dan SH.

Dari keterangan keduanya barang tersebut didapat dari SL saat bertransaksi di depan Rocket Chicken Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka,” kata Kasat Narkoba, Jumat (3/5/2024).

Dalam penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 71,66 gram, pipet kaca, alat hisap sabu, dan dua buah timbangan.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(Red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru