Lumajang - Guna menjaga ekosistem dan keanekaragaman sumber daya ikan, Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang, melakukan penebaran 10 ribu bibit ikan nila di Sungai Cangkring, Dusun Biting 1, Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan produksi ikan di perairan umum, sehingga dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat sekitar.
"Dinas Perikanan kali ini menebarkan 10 ribu bibit ikan nila di Desa Kutorenon sebagai realisasi program restocking ikan di perairan umum," ujar Andini, Petugas Penyuluh Perikanan Dinas Perikanan Lumajang saat dimintai keterangan di sela kegiatan tersebut, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Andini juga menyampaikan, bahwa program restocking tersebut dilaksanakan setiap tahun dengan menebarkan berbagai jenis ikan yang sesuai dengan sejarah populasi asli perairan tersebut. Adapun jenis bibit ikan yang di restocking meliputi ikan nila, lele, bawal, dan gurami. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi penurunan populasi ikan yang mungkin terjadi karena berbagai sebab.
"Program restocking di perairan umum dapat meningkatkan populasi ikan, sehingga masyarakat sekitar dapat menikmati hasilnya. Ini adalah wujud nyata dari Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang dalam menjaga ekosistem dan keanekaragaman sumber daya ikan serta upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan gizi protein hewani," katanya.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Sementara itu, Kepala Desa Kutorenon Faisal Rizal mengungkapkan apresiasinya terhadap program restocking dari Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang, sehingga ekosistem sungai di wilayah Desa Kutorenon tetap terjaga.
"Kami, atas nama Pemerintah Desa Kutorenon, menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang atas program restocking ikan di Sungai Cangkring Desa Kutorenon, yang nantinya bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar," ungkapnya.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Faisal juga berharap masyarakat mendukung program restocking tersebut dengan tidak melakukan penangkapan ikan yang dilarang oleh pemerintah, seperti menggunakan racun atau setrum ikan yang dapat merusak ekosistem dan mematikan ikan-ikan kecil di sekitarnya. Dengan adanya dukungan dari masyarakat, diharapkan ekosistem perairan umum dapat terjaga dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.
“Program restocking ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang dia.(Kom/red)
Editor : Redaksi