Lumajang - Kabar akan dihapusnya tunjangan guru Non NIP membuat ribuan guru madrasah meradang. Bahkan, semua guru Non NIP mulai tingkat TK, RA, MI, MTs terancam tak akan lagi mendapatkan tunjangan dari Pemkab Lumajang sebesar 500 ribu perbulannya.
Para guru Non NIP yang terancam tak dapat tunjangan dari APBD Lumajang Lumajang tersebut menjadi resah. Bahkan, keresahan itu ditunjukkan dalam bentuk flyer bertuliskan "Turut berduka cita atas meninggalnya Hati Nurani PEMKAB Lumajang" yang beredar di sejumlah group Media Sosial. Selain flayer, video dengan narasi yang sama juga tersebar di sejumlah Group WhatsApp Lumajang.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kabupaten Lumajang, Hasan Basri mengaku khawatir meski hanya sebatas isu. Menurutnya tunjangan guru Non NIP yang 10 tahun lebih diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang sangat berarti bagi Guru swasta.
"Meskipun ada pengurangan nominal dari Rp.500 ribu kemudian pada tahun 2024 akan menjadi Rp.250 ribu kami terima mas, tapi kalau benar dihapus ini yang kami tidak habis pikir," jelas Hasan Basri, Minggu (30/06/2024).
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Sebagai ketua KKM MI Lumajang, dirinya akan berupaya maksimal memperjuangkan hak guru yang semestinya diberikan oleh pemerintah kepada insan pendidik tanpa terkecuali. "Aturannya kan jelas 20ri APBN atau APBD digunakan untuk kepentingan Pendidikan", pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Yusuf Ageng Pangestu mengatakan jika rencana penghentian hibah tunjangan Guru Non NIP ini mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
"Kami selaku pelaksana tidak boleh melanggar aturan dan harus melaksanakan rekomendasi BPK mas," jelasnya
Sebagaimana diketahui, tunjangan Guru Non NIP merupakan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lumajang. Hibah bagi insan pendidik di Lumajang tersebut sudah berjalan sekitar 10 tahun.(Yd/Red)
Editor : Redaksi