Lumajang - Menjelang proses demokrasi pemilihan kepala daerah serentak 2024, Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lumajang diwajibkan untuk menjaga netralitas.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Penegasan tersebut disampaikan dalam Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD T.A 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Jumat (19/7/2024).
"Di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sudah jelas bahwa ASN wajib netral pada pelaksanaan Pilkada," tegas Pj. Bupati Indah Wahyuni.
Untuk memastikan netralitas ASN, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengambil langkah-langkah preventif dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Lumajang mengenai Himbauan Netralitas Pegawai ASN dan Non-ASN dalam Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Bunda Yuyun, sapaan akrab Pj. Bupati, menjelaskan bahwa Pemkab Lumajang juga telah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada ASN mengenai peraturan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada.
"Waskat (pengawasan melekat, red) juga dilakukan terhadap sikap dan perilaku Pegawai ASN dan Non-ASN, termasuk dalam penggunaan media sosial dan aset daerah," ujarnya.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Menurutnya, netralitas ASN merupakan keharusan yang harus dijalankan oleh semua pegawai Pemkab Lumajang, baik PNS maupun tenaga honorer. "Di setiap perangkat daerah juga dilakukan Ikrar Bersama dan penandatanganan Pakta Integritas netralitas untuk seluruh Pegawai ASN dan Non-ASN," tambahnya.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memastikan proses Pilkada berjalan dengan adil dan transparan, serta menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.(Kom/red)
Editor : Redaksi